Mulai 2025, Pengelolaan Usaha dan Program Ekonomi Desa Wajib Melalui BUMDes



Cyebernews.com, Bogor – Pemerintah menegaskan bahwa mulai tahun anggaran 2025, seluruh pengelolaan kegiatan usaha dan program pemberdayaan ekonomi desa wajib dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan ekonomi desa serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Alip Waedi, selaku Koordinator Lapangan Aliansi Insan Pers Bogor Raya dan Media SidikPolisinews.id, saat menyampaikan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (04/03/2026). Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih sering ditemukan berbagai keganjilan dalam pelaksanaan kegiatan desa.

“Mulai tahun anggaran 2025, mekanisme pengelolaan tidak lagi menggunakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) seperti pola lama, melainkan wajib melalui BUMDes,” ujar Alip Waedi.

Menurutnya, kebijakan tersebut dimaksudkan agar kegiatan ekonomi desa dapat dikelola secara lebih profesional dan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes). BUMDes dinilai memiliki struktur kelembagaan, sistem pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang lebih jelas dibandingkan TPK yang bersifat sementara.

“BUMDes merupakan badan hukum desa yang memiliki sistem lebih tertata. Namun di lapangan, kondisi ini masih sangat memprihatinkan,” ungkapnya.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi desa dapat berjalan secara transparan, berkelanjutan, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Pemerintah daerah juga mendorong pemerintah desa agar segera menyesuaikan perencanaan serta penganggaran desa sesuai kebijakan tersebut, termasuk melakukan penguatan manajemen dan sumber daya manusia (SDM) BUMDes.

( Red )

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Mulai 2025, Pengelolaan Usaha dan Program Ekonomi Desa Wajib Melalui BUMDes
  • Mulai 2025, Pengelolaan Usaha dan Program Ekonomi Desa Wajib Melalui BUMDes
  • Mulai 2025, Pengelolaan Usaha dan Program Ekonomi Desa Wajib Melalui BUMDes
  • Mulai 2025, Pengelolaan Usaha dan Program Ekonomi Desa Wajib Melalui BUMDes
  • Mulai 2025, Pengelolaan Usaha dan Program Ekonomi Desa Wajib Melalui BUMDes
  • Mulai 2025, Pengelolaan Usaha dan Program Ekonomi Desa Wajib Melalui BUMDes
Posting Komentar