Wartawan Sukabumi Kecam Akun Media Sosial yang Sebut “Wartawan Bodrex”, Siap Tempuh Jalur Hukum



Sukabumi, Cyebernews.com – Sejumlah wartawan di Kabupaten Sukabumi mengecam keras pernyataan yang dilontarkan oleh akun media sosial @Rere Said Subakti yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Dalam unggahan yang beredar, akun tersebut menyebut wartawan yang mempermasalahkan tiket masuk wisata Ujunggenteng sebagai “wartawan bodrex”. Pernyataan itu sontak menuai reaksi keras dari kalangan insan pers.

Dalam postingan tersebut, akun itu menuliskan bahwa pengunjung yang benar-benar berwisata merasa puas, sementara wartawan yang mengkritisi persoalan tiket justru disebut mencari sensasi demi popularitas di media sosial.

Pernyataan tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Salah seorang wartawan di Sukabumi mengaku kecewa dan menyayangkan unggahan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lanjutan, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum.

“Kami sangat menyayangkan pernyataan itu. Dalam waktu dekat kami akan mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Jika diperlukan, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum karena ini sudah masuk ranah pelecehan profesi,” ujarnya.

Ia menambahkan, wartawan memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang, termasuk dalam mengawasi dan mengkritisi kebijakan atau pengelolaan objek wisata yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Sejumlah jurnalis lainnya juga menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan, termasuk soal tiket masuk wisata, merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang sah dan bukan tindakan mencari sensasi.

Dalam perspektif hukum, tindakan yang dianggap merendahkan atau mencemarkan nama baik dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016. Pada Pasal 27 ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur mengenai penghinaan dalam Pasal 310 dan 311 terkait pencemaran nama baik dan fitnah, baik terhadap individu maupun kelompok atau profesi tertentu.

Para wartawan berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka guna meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, mereka menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum apabila tidak ada itikad baik.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya bijak dalam menggunakan media sosial serta menghormati profesi lain, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik demi kepentingan publik.

Tim Redaksi

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Wartawan Sukabumi Kecam Akun Media Sosial yang Sebut “Wartawan Bodrex”, Siap Tempuh Jalur Hukum
  • Wartawan Sukabumi Kecam Akun Media Sosial yang Sebut “Wartawan Bodrex”, Siap Tempuh Jalur Hukum
  • Wartawan Sukabumi Kecam Akun Media Sosial yang Sebut “Wartawan Bodrex”, Siap Tempuh Jalur Hukum
  • Wartawan Sukabumi Kecam Akun Media Sosial yang Sebut “Wartawan Bodrex”, Siap Tempuh Jalur Hukum
  • Wartawan Sukabumi Kecam Akun Media Sosial yang Sebut “Wartawan Bodrex”, Siap Tempuh Jalur Hukum
  • Wartawan Sukabumi Kecam Akun Media Sosial yang Sebut “Wartawan Bodrex”, Siap Tempuh Jalur Hukum
Posting Komentar