Cyebernews.com SUKABUMI – Alokasi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp5 miliar kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu keterbukaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD tersebut. Rabu (20/05/2026).
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran daerah, dana hibah tersebut dialokasikan untuk mendukung berbagai program keumatan dan kegiatan kelembagaan MUI. Namun, rincian realisasi kegiatan maupun laporan penggunaan anggaran belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penerima dana hibah pemerintah.
“Kami tidak menuduh adanya penyimpangan. Namun sebagai dana yang bersumber dari APBD, masyarakat tentu berhak mengetahui penggunaannya secara jelas dan terbuka,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, transparansi bukan bentuk tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik agar tata kelola anggaran berjalan sesuai aturan dan prinsip akuntabilitas.
Kewajiban keterbukaan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penerima hibah daerah menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi mengaku masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua maupun pengurus MUI Kabupaten Sukabumi. Namun, keterangan resmi terkait penggunaan dana hibah tersebut belum diterima.
Di sisi lain, masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.
Wasekjen Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) menilai bahwa langkah terbaik untuk meredam polemik adalah dengan membuka laporan penggunaan dana hibah kepada masyarakat.
“Jika laporan dan datanya sudah tersedia, sebaiknya dipublikasikan secara terbuka. Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga MUI. Bila terdapat kekurangan administratif, tentu dapat segera diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada MUI Kabupaten Sukabumi maupun pihak terkait lainnya sebagai bentuk penerapan asas pemberitaan yang berimbang dan profesional.
Team DPP PPRI
Editor : Redaksi
