Sukabumi, Cyebernews - Program penyelenggaraan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng, kini menjadi sorotan masyarakat. SPPG yang disebut berada di bawah naungan Yayasan Lentera Basa tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana mestinya.
Sorotan publik muncul setelah sejumlah warga mempertanyakan sistem pelayanan, keterbukaan pengelolaan, hingga standar pelaksanaan program yang dinilai tidak berjalan maksimal. Dugaan tersebut semakin menguat ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi SPPG, namun pihak penanggung jawab tidak berada di tempat.
Bahkan, saat awak media berupaya menghubungi Kepala SPPG berinisial (I) melalui sambungan telepon seluler, nomor yang bersangkutan disebut tidak pernah aktif sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sikap tertutup dari pihak pengelola dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, program pelayanan pemenuhan gizi merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan seharusnya dijalankan secara transparan, profesional, serta sesuai aturan yang berlaku.
Beberapa warga sekitar mengaku kecewa lantaran hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak pengelola terkait mekanisme operasional maupun standar pelayanan yang diterapkan di SPPG tersebut.
“Kalau memang semuanya berjalan baik dan sesuai aturan, seharusnya pihak pengelola berani memberikan klarifikasi kepada media maupun masyarakat. Jangan terkesan menghindar,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam pelaksanaan program pelayanan masyarakat, setiap lembaga atau yayasan wajib menjalankan SOP sebagai pedoman kerja agar pelayanan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum. SOP juga menjadi bentuk tanggung jawab lembaga terhadap kualitas pelayanan publik.
Apabila dugaan pelanggaran SOP tersebut benar terjadi, maka pihak pengelola dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang benar, jelas, dan jujur kepada masyarakat. Jika terdapat unsur kelalaian atau penyimpangan yang merugikan masyarakat, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Bila terbukti melanggar, penyelenggara dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin, hingga pemberhentian dari jabatan.
Tak hanya itu, apabila dalam pengelolaan program ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran, manipulasi data, atau penyimpangan administrasi, maka hal tersebut juga dapat mengarah pada tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan pihak berwenang, segera turun tangan melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap operasional SPPG tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG berinisial (I) maupun Yayasan Lentera Basa belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak sesuainya pelaksanaan SOP di lokasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Team Redaksi .
