Cyebernews.com Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan setelah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus penadah dilaporkan melarikan diri dari tahanan Polsek Tamalate. Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis dan aliansi mahasiswa yang menilai adanya dugaan kelalaian serius dalam pengawasan tahanan.
Pelaku bernama Fajrin (25) sebelumnya diamankan oleh tim gabungan Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Gegana di Jalan Muhammad Tahir Lorong 7, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 00.55 WITA. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dari dua pelaku curanmor lainnya, yakni Anca dan Dg Tarang alias Yesus, yang lebih dulu diamankan di Polewali Mandar.
Fajrin diketahui merupakan tersangka kasus pencurian motor sekaligus penadah barang hasil kejahatan dengan nomor laporan polisi LP/B/82/II/SPKT POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Namun, hanya beberapa hari setelah ditahan, pelaku dilaporkan kabur dari ruang tahanan Polsek Tamalate pada Minggu, 10 Mei 2026.
Kaburnya tahanan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, ruang tahanan berada tepat di area depan penjagaan sehingga dinilai mustahil pelaku dapat meloloskan diri tanpa adanya kelalaian ataupun dugaan pembiaran dari pihak tertentu.
Aktivis menilai peristiwa ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan serta buruknya kinerja aparat dalam menjalankan tugas pengamanan tahanan. Mereka mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera melakukan audit internal dan mengambil tindakan tegas terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Dalam sorotan hukum, dugaan kelalaian tersebut dapat mengarah pada Pasal 427 KUHP yang mengatur tentang pejabat atau petugas yang dengan sengaja membiarkan tahanan melarikan diri. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tak hanya itu, insiden tahanan kabur juga dianggap mencederai pelaksanaan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Menanggapi kejadian tersebut, sejumlah aliansi mahasiswa dikabarkan tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sulsel. Mereka menuntut Kapolda segera mencopot Kapolsek Tamalate serta memberikan sanksi tegas kepada anggota yang diduga lalai dalam menjalankan tugas pengamanan tahanan.
[ Redaksi ]
