OKU, Cyebernews – Kasus pembunuhan yang menewaskan Rehan Randi (31), warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berhasil diungkap jajaran Polres OKU dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku yang diketahui berinisial Herdinata (29) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti pada Minggu (31/5/2026) sore. Ia datang didampingi pihak keluarga serta pemerintah desa setelah sebelumnya sempat melarikan diri pasca kejadian.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres OKU guna mengungkap secara lengkap motif dan kronologi peristiwa tersebut.
“Pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres OKU. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tragis tersebut terjadi di Dusun IV, Desa Bumi Kawa, sekitar pukul 04.30 WIB. Dugaan sementara, pembunuhan dipicu persoalan sepele terkait telepon genggam yang dipinjam korban dari pelaku beberapa jam sebelum kejadian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 02.00 WIB korban meminjam handphone milik pelaku dengan alasan untuk mengaktifkan akun DANA. Namun hingga beberapa waktu kemudian, perangkat tersebut belum juga dikembalikan.
Merasa khawatir, pelaku berusaha mencari korban dan beberapa kali menghubungi nomor telepon miliknya yang masih berada di tangan korban. Sekitar pukul 04.00 WIB, keduanya kembali bertemu saat korban berjalan menuju lokasi hiburan organ tunggal yang sedang berlangsung di desa tersebut.
Saat bertemu, pelaku meminta agar telepon genggam miliknya segera dikembalikan. Namun percakapan yang awalnya berlangsung biasa berubah menjadi cekcok mulut. Situasi semakin memanas hingga berujung pada aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Diduga terbakar emosi, pelaku yang saat itu membawa sebilah parang langsung menyerang korban. Tebasan pertama mengenai bagian leher korban hingga korban terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali mengayunkan parang beberapa kali yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres OKU bersama Unit Reskrim Polsek Lengkiti langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya pencarian yang dilakukan aparat kepolisian kemudian dibarengi dengan pendekatan persuasif melalui keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa. Langkah tersebut membuahkan hasil ketika Herdinata memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Lengkiti sekitar pukul 16.30 WIB pada hari yang sama.
Pelaku datang didampingi Kepala Desa Bumi Kawa dan anggota keluarganya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, pakaian pelaku, pakaian korban, sepasang sandal jepit, serta sebuah ikat pinggang.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres OKU mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui jalur hukum dan musyawarah. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpancing emosi yang dapat berujung pada tindak pidana dan hilangnya nyawa seseorang.
“Apapun permasalahannya, jangan diselesaikan dengan kekerasan. Serahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan korban jiwa dan penyesalan di kemudian hari,” tegas Kapolres.
Reporter: Uko

