• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    LBH ADHIBRATA Kawal Kasus Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse, Desak Penyidikan Transparan dan Menyeluruh

    Minggu, 24 Mei 2026, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T12:43:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Cyebernews, Mei 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ADHIBRATA secara resmi menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban dugaan pembunuhan bernama Oktavianus Heumasse. Perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.

    Kasus itu telah dilaporkan melalui: LP/B/165/V/2026/SPKT/POLSEKCENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Mei 2026.

    Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid, S.H., didampingi Advokat Asep Bunhori, S.Ip., S.H., menyampaikan bahwa pihak keluarga meminta pendampingan hukum guna memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, transparan, serta dilakukan secara menyeluruh.

    Diduga Diawali Pengeroyokan

    Berdasarkan informasi awal yang diperoleh dari warga sekitar dan sejumlah saksi di lokasi kejadian, peristiwa tragis tersebut diduga bermula dari keributan antara korban dengan beberapa orang laki-laki.

    Korban disebut lebih dahulu mengalami pengeroyokan hingga berada dalam kondisi tidak berdaya. Setelah itu, salah satu terduga pelaku diduga datang membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan secara brutal terhadap korban hingga meninggal dunia.

    “Dari informasi awal yang kami peroleh, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindakan spontan satu orang, melainkan ada rangkaian keterlibatan beberapa pihak yang perlu diusut secara menyeluruh,” ujar Abu Yazid, S.H.

    LBH ADHIBRATA Desak Penyidikan Transparan

    Sebagai bentuk pengawalan hukum, LBH ADHIBRATA telah melayangkan surat resmi kepada Polsek Cengkareng. Dalam surat tersebut, pihaknya meminta beberapa hal penting, di antaranya:

    Pemberian SP2HP resmi kepada keluarga korban;

    Penyampaian hasil autopsi secara resmi;

    Kepastian status seluruh terduga pelaku;

    Klarifikasi tertulis terkait informasi adanya pihak yang sempat diamankan namun kemudian dikeluarkan kembali;

    Pengembangan perkara terhadap seluruh pihak yang diduga turut terlibat;

    Pemeriksaan terhadap seluruh saksi warga yang mengetahui kejadian awal pengeroyokan.

    Berpotensi Dijerat KUHP Baru

    LBH ADHIBRATA menilai perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, antara lain:

    Pasal 458 KUHP Baru tentang pembunuhan;

    Pasal 459 KUHP Baru tentang pembunuhan berencana;

    Pasal 471 ayat (3) KUHP Baru terkait kekerasan bersama yang menyebabkan kematian;

    Serta Pasal 20 dan Pasal 22 KUHP Baru mengenai penyertaan dan pembantuan tindak pidana.

    Meski demikian, pihak LBH menegaskan bahwa penentuan pasal sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang diperoleh.

    Harapan Keluarga Korban

    Keluarga korban berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

    “Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain,” tambah Abu Yazid, S.H.

    LBH ADHIBRATA juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum perkara ini secara konstitusional dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

    Kontak Media:

    Abu Yazid : 0856-9257-8458

    Asep Bunhori : 0812-8138-1280

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini