Cyebernews.com Jakarta, 23 Mei 2026 — Kasus dugaan pembunuhan sadis terhadap Oktavianus Heumasse di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, terus menuai kecaman keras dari masyarakat. Sejumlah tokoh masyarakat dan warga Kompleks Perumahan Permata menyatakan keprihatinan mendalam serta mendesak aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Berdasarkan kronologis, keterangan saksi, serta analisis hukum yang disusun Tim Kuasa Hukum Keluarga Korban dari LBH Adhibrata, peristiwa tersebut diduga mengandung unsur pengeroyokan, penganiayaan berat, hingga tindakan pembunuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut informasi yang berkembang di lapangan, kejadian bermula ketika korban diduga terlibat keributan dengan dua orang pria hingga mengalami pengeroyokan dan penganiayaan. Setelah korban berada dalam kondisi lemas dan tidak berdaya, kedua pria tersebut diduga pergi untuk melaporkan kejadian itu kepada seorang pria bernama Antoni.
Tidak lama kemudian, Antoni bersama Julians Poceratu diduga mendatangi kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di lokasi, Antoni diduga langsung melakukan penyerangan secara brutal menggunakan senjata tajam terhadap korban yang saat itu sudah dalam kondisi tidak berdaya, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari warga Perumahan Permata yang menilai tindakan kekerasan tersebut sebagai perbuatan tidak manusiawi dan mencederai rasa aman masyarakat. Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya meminta aparat kepolisian mengusut tuntas perkara ini secara profesional, objektif, dan tanpa tebang pilih.
Selain itu, berkembang aspirasi dan penolakan dari sebagian warga terhadap keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat di lingkungan Perumahan Permata pasca kejadian tersebut. Namun demikian, tokoh masyarakat mengimbau warga untuk tetap menjaga situasi kondusif, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Pihak keluarga korban melalui Tim Kuasa Hukum LBH Adhibrata menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individu semata, melainkan diduga melibatkan unsur kekerasan bersama dan penyertaan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, seluruh pihak yang diduga terlibat diminta diproses secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga korban juga mendesak aparat kepolisian segera menangkap seluruh terduga pelaku yang hingga kini dikabarkan masih dalam pengejaran. Selain itu, keluarga meminta keterbukaan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk hasil autopsi dan langkah hukum lanjutan yang dilakukan penyidik.
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga dan masyarakat, salah satu pihak yang sempat diamankan berinisial Marcelo disebut telah dilepaskan kembali setelah menjalani pemeriksaan selama empat hari. Kondisi tersebut menimbulkan perhatian dan pertanyaan publik terkait dasar pertimbangan hukum atas pelepasan tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat dan pihak pelapor meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan resmi secara terbuka demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat dan keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
[ Redaksi ]
