Luwu, Cyebernews -Polemik terkait pengelolaan Pasar Baru Bajo yang terletak di Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, kembali menjadi perhatian publik. Persoalan ini mencuat setelah adanya perbedaan informasi mengenai masa berlaku kerja sama pengelolaan pasar antara pihak pengelola awal dan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan Pasar Baru Bajo bermula dari kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak pemberi hibah lahan pasar. Dalam dokumen yang diklaim dimiliki pihak pengelola awal, masa kerja sama disebut berlaku selama 30 tahun. Namun, di tengah perjalanan, pengelolaan pasar dikabarkan telah diambil alih oleh pemerintah daerah saat masa kerja sama baru berjalan sekitar 20 tahun.
Tidak hanya itu, dalam isi perjanjian tersebut disebutkan bahwa hak pengelolaan retribusi pasar, termasuk parkiran, berada di tangan pihak pemberi hibah. Akan tetapi, dalam praktiknya, pungutan retribusi justru dilakukan oleh pemerintah daerah. Kondisi ini kemudian memunculkan keberatan dari pihak yang mengaku sebagai pengelola awal karena merasa haknya tidak lagi dijalankan sesuai kesepakatan awal.
Persoalan semakin berkembang setelah muncul pembahasan mengenai pembangunan los dan ruko di kawasan Pasar Baru Bajo yang dikerjakan oleh CV Palopo Jaya. Perusahaan tersebut diketahui dipimpin oleh H. Junaid selaku direktur sekaligus pihak yang disebut memiliki lahan pasar. Nilai pekerjaan pembangunan disebut mencapai sekitar Rp2,5 miliar dan dikabarkan masih menyisakan persoalan pembayaran.
Di tengah polemik yang terus berkembang, sejumlah warga berharap adanya kejelasan hukum terkait status pengelolaan dan kepemilikan Pasar Baru Bajo. Pasalnya, pasar tersebut merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang juga berkaitan dengan pemasukan daerah dari sektor retribusi.
Pihak H. Junaid sendiri mengaku memiliki sejumlah dokumen legalitas sebagai dasar hak pengelolaan pasar. Dokumen tersebut di antaranya berupa akta hibah asli, surat keterangan camat, surat perjanjian dengan pemerintah daerah, Surat Keputusan (SK) Bupati, hingga Surat Perintah Kerja (SPK).
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu terkait legalitas pengelolaan pasar tersebut. Namun, pihak BKAD menyebut persoalan itu lebih diketahui oleh Dinas Perdagangan.
“Kami tidak tahu pak, itu semua Dinas Perdagangan yang tahu,” ujarnya singkat.
Konfirmasi terpisah juga dilakukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu pada 15 Mei 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut terdapat perbedaan dokumen antara yang dipegang pemerintah daerah dengan yang dimiliki pihak pengelola awal.
“Yang kami pegang jangka waktu kontraknya hanya 20 tahun, sedangkan yang mereka pegang 30 tahun. Saya juga berani katakan bahwa ada salah satunya palsu. Ini yang kami pegang,” ujarnya.
Pernyataan tersebut pun memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa persoalan itu belum dibawa secara resmi ke ranah hukum apabila memang ditemukan dugaan dokumen yang tidak sah atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Secara hukum, apabila terbukti terjadi pemalsuan dokumen, maka hal tersebut dapat dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Sementara jika ditemukan adanya tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak lain, penyelesaian dapat ditempuh melalui gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Karena itu, seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu proses penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Kabupaten Luwu dapat turun langsung melakukan mediasi guna mencari solusi terbaik dan memberikan kepastian hukum terkait pengelolaan Pasar Baru Bajo agar polemik ini tidak terus berlarut di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu menyatakan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan langkah-langkah hukum terkait persoalan tersebut.
“Iye dek, makanya sekarang kita sudah menyusun strategi untuk melakukan upaya-upaya hukum,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik pengelolaan Pasar Baru Bajo masih menunggu kejelasan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Reporter ; Rusding

