• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    “Teror Berdarah terhadap Wartawan! DPP PPRI Desak Polisi Sikat Pelaku Pengeroyokan dan Penculikan di Bekasi”

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T09:36:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com Bekasi – Dunia pers kembali diguncang aksi kekerasan brutal terhadap seorang wartawan media Buser86.id berinisial A yang diduga menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, hingga penculikan di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

    Peristiwa tersebut kini menjadi sorotan berbagai kalangan, terutama Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Pimpinan Redaksi Independen (DPP PPRI), yang mendesak aparat kepolisian bertindak cepat dan tegas menangkap seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

    Kasus ini sendiri telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA dan saat ini ditangani Unit Jatanras Polres Metro Bekasi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tindak kekerasan secara bersama-sama oleh beberapa orang pelaku yang disebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia gas subsidi ilegal. Korban disebut sempat mendapatkan intimidasi sebelum akhirnya mengalami pengeroyokan dan dibawa secara paksa.

    Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi, Teguh, menjelaskan bahwa pihaknya sedang memproses perkembangan penyidikan dan akan segera mengambil langkah hukum lanjutan.

    “Kami akan mengeluarkan SP2HP dan tinggal menunggu tanda tangan pimpinan. Selanjutnya kami akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang diduga terlibat,” ujar Teguh saat ditemui pimpinan media Buser86.id pada 7 Mei 2026.

    Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PPRI sekaligus Pimpinan Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak para pelaku yang dianggap telah mencederai kebebasan pers dan rasa aman bagi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.

    “Kami meminta dan mendesak Jatanras Polres Metro Bekasi segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan, penganiayaan, dan penculikan terhadap wartawan kami. Ini bukan hanya tindak kriminal biasa, tetapi bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers,” tegas Hamid.

    Ia juga menambahkan bahwa apabila kasus tersebut lambat ditangani, maka dikhawatirkan akan memicu ketakutan bagi para wartawan lain dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan, khususnya saat mengungkap dugaan praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

    DPP PPRI turut mengapresiasi langkah awal penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi yang telah merespons laporan korban. Namun demikian, pihaknya berharap proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan semata dan segera ditingkatkan hingga penangkapan para pelaku.

    Kasus kekerasan terhadap wartawan sendiri menjadi perhatian serius karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta sejumlah pasal pidana terkait penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan seseorang.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.

    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini