• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Proyek Sumur Bor di Lebaksari Sukabumi Disorot Publik

    Jumat, 12 Juni 2026, Juni 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T07:59:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    CYEBERNEWS.COM | SUKABUMI – Pelaksanaan proyek pembangunan sumur bor yang berlokasi di Kampung Tangkil, Desa Lebaksari, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat dan awak media setelah ditemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas pekerjaan, Jumat (12/06/2026).

    Penggunaan APD merupakan bagian penting dari penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang bertujuan melindungi tenaga kerja dari berbagai risiko kecelakaan kerja di lingkungan proyek. Ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja, cedera serius, hingga gangguan kesehatan yang dapat berdampak jangka panjang.



    Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa pekerja terlihat melakukan aktivitas pekerjaan tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penerapan standar K3 oleh pihak pelaksana proyek.

    Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha atau penanggung jawab pekerjaan wajib menyediakan perlindungan keselamatan bagi tenaga kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya. Selain itu, Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja serta perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3.

    Selanjutnya, ketentuan mengenai penggunaan APD juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan pemberi kerja menyediakan APD sesuai dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja.

    Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

    Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab di lapangan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi pekerjaan. Upaya konfirmasi kepada para pekerja juga belum memperoleh penjelasan terkait penggunaan APD dalam pelaksanaan proyek tersebut.

    Di sisi lain, salah seorang perangkat Desa Lebaksari membenarkan adanya kegiatan pembangunan sumur bor tersebut. Menurut keterangannya, proyek tersebut merupakan salah satu program aspirasi (pokok pikiran/pokir) anggota dewan dari Fraksi PPP.

    "Betul adanya pekerjaan sumur bor tersebut, itu merupakan salah satu kegiatan dari pokir anggota dewan Fraksi PPP," ujarnya kepada awak media.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Sumber Kuat maupun penanggung jawab pekerjaan di lapangan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak digunakannya APD oleh para pekerja.

    Masyarakat berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dapat lebih memperhatikan aspek keselamatan kerja serta memastikan seluruh pekerja menggunakan APD sesuai standar yang berlaku demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

    Awak media akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keseimbangan informasi dan memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

    Reporter: (Carli)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini