OKU SELATAN ll CYEBERNEWS- – Upaya pemberantasan narkotika terus dilakukan jajaran Polres OKU Selatan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus budidaya sekaligus peredaran narkotika jenis ganja di Desa Way Timah, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (4/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial Z (34), warga Desa Way Timah, yang diduga kuat melakukan penanaman sekaligus peredaran ganja.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres OKU Selatan sekitar pukul 09.00 WIB terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi barang haram tersebut.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Roby Fachrian, SH, bersama KBO Satresnarkoba IPDA Trian Hardianto dan Kanit II IPDA Prayudho Wibowo, SH, C.PHR langsung bergerak ke lokasi target operasi.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Way Timah. Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui sebagai Zulkarnain.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi sekitar 195 sentimeter yang ditanam di dalam pot berwarna hitam. Selain itu, ditemukan pula sejumlah daun kering yang diduga ganja yang disimpan di dalam laci lemari plastik warna cokelat.
Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto sekitar 2,6 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya menanam dan merawat tanaman ganja tersebut seorang diri. Ia juga mengakui sebagian hasil panen ganja kering telah diedarkan kepada pembeli.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita antara lain tiga batang tanaman ganja, tiga pot tanaman warna hitam, serta satu unit laci lemari plastik yang digunakan untuk menyimpan daun ganja.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke pelosok wilayah guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Reporter: Uko

