SUKABUMI | CYEBERNEWS.COM- Pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bangunan di SDN 2 Sampora, Kampung Ciranji, Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek. Dugaan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang, tidak dijalankannya prosedur Program Percepatan Peningkatan Sarana Prasarana (P2SP), hingga penggunaan material yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah diduga mengambil peran yang melampaui kewenangannya dalam pelaksanaan pembangunan. Padahal, dalam mekanisme P2SP, Kepala Sekolah pada prinsipnya bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan secara administratif, sedangkan pengelolaan teknis dan pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh panitia pelaksana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pelaksanaan proyek juga diduga tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis P2SP. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, masyarakat juga menduga adanya penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Apabila dugaan tersebut terbukti, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas bangunan serta mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.
Sorotan lainnya tertuju pada posisi Ketua Komite Sekolah. Berdasarkan informasi yang diterima, Ketua Komite yang seharusnya berperan sebagai Ketua Pelaksana kegiatan justru hanya dijadikan pekerja biasa atau kuli bangunan dengan upah harian sekitar Rp120.000. Apabila informasi tersebut benar, maka hal ini dinilai tidak sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab Ketua Pelaksana sebagaimana mestinya.
Di sisi lain, suami Kepala Sekolah yang bukan merupakan warga Desa Sampora disebut-sebut ditunjuk sebagai mandor proyek. Padahal, menurut keterangan yang beredar, dalam struktur organisasi pelaksanaan P2SP tidak terdapat jabatan mandor. Apabila ikut bekerja, seharusnya hanya sebagai tenaga kerja biasa dan bukan sebagai pengendali pekerjaan di lapangan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai siapa yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana yang sah, mengingat tidak adanya kejelasan mengenai struktur kepanitiaan. Masyarakat juga mempertanyakan mengapa Surat Perjanjian Kerja (SPK) maupun dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah diperlihatkan atau dipelajari bersama oleh Komite Sekolah maupun Ketua Pelaksana. Padahal, keterbukaan informasi tersebut dinilai penting agar seluruh pihak memahami spesifikasi pekerjaan, volume pekerjaan, hingga besaran anggaran yang digunakan.
Kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pembangunan sekolah berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari rendahnya pengawasan hingga dugaan penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Inspektorat Daerah, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak Kepala SDN 2 Sampora, panitia pelaksana kegiatan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Dasar Hukum yang Berkaitan:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan pengelolaan pendidikan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara apabila terbukti memenuhi unsur pidana.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan tetap terjaga. ( Red )


