Cyebernews.com Semarang, 19 Juli 2026 – Firma Hukum Subur Jaya bersama FERADI WPI kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal hak-hak warga negara melalui pendampingan hukum pada setiap tahapan proses penegakan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan dengan mendampingi pemeriksaan saksi terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang tengah ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pendampingan dilakukan oleh Eko Affandy, S.E., S.H., Kepala Divisi Pendidikan DPP FERADI WPI sekaligus Asisten Advokat pada Firma Hukum Subur Jaya. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, selama kurang lebih empat jam di Gedung Unit Idik I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Permintaan Keterangan Nomor B/Und-2045/VII/RES.1.11./2026 Reskrim tertanggal 9 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan. Mengingat perkara masih berada pada tahap penyelidikan, identitas pihak yang diperiksa hanya ditulis dengan inisial (F) sebagai bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Dalam menjalankan pendampingan hukum, Eko Affandy bersama tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya–FERADI WPI yang dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTax., memastikan seluruh proses pemeriksaan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara pidana serta tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.
Menurut Eko Affandy, pendampingan hukum merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional setiap warga negara agar seluruh proses berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami hadir untuk memastikan hak-hak saksi terlapor tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung. Pendampingan ini bukan untuk menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai KUHAP dan menghormati hak setiap warga negara. Alhamdulillah, pemeriksaan berlangsung dengan tertib dan lancar," ujar Eko Affandy.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat tanpa membedakan status hukum seseorang.
Ia menilai setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh pembelaan hukum yang profesional sejak tahap penyelidikan hingga proses hukum berakhir.
"Tidak boleh ada warga negara yang kehilangan hak hukumnya. Baik sebagai pelapor, saksi maupun terlapor, semuanya berhak memperoleh pendampingan hukum yang profesional. Itulah komitmen FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dalam mengawal tegaknya keadilan," tegas Donny Andretti.
Donny menambahkan, FERADI WPI terus memperluas jangkauan pelayanan hukum melalui peningkatan kualitas advokat dan paralegal di berbagai daerah. Menurutnya, organisasi tersebut berkomitmen menghadirkan bantuan hukum yang mudah diakses masyarakat sekaligus mendorong terciptanya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.
Setelah agenda pemeriksaan selesai, proses berikutnya menunggu pelaksanaan mediasi antara pelapor dan terlapor yang akan difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang. Tim kuasa hukum berharap mediasi tersebut dapat menghasilkan penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak dengan mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum.
Untuk menjaga privasi pihak yang masih berstatus terlapor serta menghormati asas praduga tak bersalah, dokumentasi yang menampilkan wajah terlapor disamarkan dan identitasnya tidak dipublikasikan secara utuh.
[ Valen )

