Cyebernews.com Jakarta – Kebebasan pers kembali mendapat tantangan setelah dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik mengaku mengalami dugaan intimidasi dan ancaman saat melakukan konfirmasi terkait proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang di Pulau Trangan, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Peristiwa tersebut dialami Ketua Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Kabupaten Kepulauan Aru, Richard Rangga Mose, bersama Erol Bernard, wartawan Target Kasus News, pada Sabtu (25/7/2026). Keduanya mengaku mendapat ancaman, makian, dan tekanan melalui sambungan telepon dari seseorang bernama Ahmad Jainal yang disebut sebagai pihak dari kontraktor pelaksana proyek, PT Graha Prasarana Sentosa (PT GPS).
Menurut keterangan kedua wartawan, mereka menghubungi narasumber untuk memperoleh klarifikasi mengenai pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik guna memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), dengan mengajukan pertanyaan mengenai progres pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, hingga pelaksanaan proyek di lapangan.
Namun, menurut pengakuan mereka, alih-alih memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukan, percakapan justru diwarnai dugaan intimidasi. Dalam salah satu percakapan telepon, Ahmad Jainal diduga mengucapkan kalimat bernada ancaman, "Kami akan lacak kamu. Mau kami jemput? Dapat di mana saja asalkan nomor kamu aktif, akan kami jemput."
Selain ancaman tersebut, Ahmad Jainal juga diduga berulang kali meminta agar wartawan mengungkap identitas pihak yang memberikan nomor telepon kepadanya. Menurut pengakuan korban, percakapan yang berlangsung sebanyak tiga kali itu juga disertai kata-kata kasar dan makian.
Merasa hak dan profesinya sebagai wartawan mendapat intimidasi, Richard Rangga Mose menegaskan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat kepolisian.
"Kami akan melaporkan dugaan ancaman ini ke kepolisian dan menyerahkan rekaman percakapan beserta seluruh bukti yang kami miliki agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rangga.
Erol Bernard menambahkan bahwa kegiatan konfirmasi merupakan kewajiban wartawan sebelum suatu berita dipublikasikan. Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak memberikan penjelasan sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Selain melaporkan dugaan ancaman terhadap wartawan, keduanya juga berencana meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang yang dinilai menjadi perhatian masyarakat.
Berdasarkan data pengadaan pemerintah, proyek tersebut merupakan Paket Pembangunan Jalan Popjetur–Batu Goyang dengan kode lelang 10047515000 pada LPSE Kementerian PUPR melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Maluku. Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp163.974.152.000, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp164.773.380.000. Hingga Juli 2026, proyek tersebut disebut belum menunjukkan progres yang signifikan, sementara target penyelesaiannya dijadwalkan pada April 2027.
Richard Rangga Mose menyampaikan bahwa hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Jainal maupun pihak PT Graha Prasarana Sentosa belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ancaman tersebut maupun pertanyaan terkait pelaksanaan proyek.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi tidak lama setelah Dewan Pers menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 yang mengecam berbagai bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dan merendahkan profesi wartawan. Dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dinilai dapat bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa organisasi akan memberikan pendampingan penuh kepada anggotanya dan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Laporkan ke pihak berwajib. Jangan ada yang menodai kegiatan pers saat menjalankan tugas secara profesional. Wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial," tegas Mahmud.
Ia juga mengecam segala bentuk tindakan yang mengarah pada premanisme terhadap insan pers.
"Jangan ada cara-cara premanisme untuk membungkam kerja jurnalistik. DPP PJS akan berdiri di depan melindungi anggotanya apabila ada pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik. Kami akan mengawal laporan ini sampai memperoleh kepastian hukum," ujar Mahmud.
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Seluruh pihak diharapkan menghormati tugas wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman dari pihak mana pun, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
[ Valen ]

.jpg)