Cyebernews.com Kabupaten Tasikmalaya, Cybernews.com | 16 Juli 2026 – Dugaan hubungan pribadi yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciroyom, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa tersebut mencuat di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis pemerintah.
Berdasarkan informasi yang diterima Cybernews.com dari sejumlah sumber, dugaan tersebut melibatkan IH.S yang bertugas sebagai PAIC (Kepala Dapur) dan AI.R yang bertugas sebagai juru masak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa keduanya diduga menjalin hubungan pribadi. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan belum ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat IH.S berada di kediaman AI.R. Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh awak media, keduanya disebut mengakui memiliki hubungan pribadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari Yayasan Yasspira Indonesia Maju mengenai apakah hubungan tersebut melanggar aturan kepegawaian atau kode etik yang berlaku.
Munculnya dugaan tersebut memicu perhatian masyarakat. Sejumlah warga berharap pihak pengelola segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan internal, serta mengambil langkah yang diperlukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan dan etika kerja. Mereka juga meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Masyarakat menilai setiap pegawai yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis harus menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik lembaga karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang mendapat perhatian luas.
Apabila hasil investigasi internal membuktikan adanya pelanggaran terhadap peraturan yayasan maupun kode etik kepegawaian, sanksi yang dapat dijatuhkan mengacu pada ketentuan internal yang berlaku. Bentuk sanksi dapat berupa teguran tertulis, surat peringatan, pembebasan dari jabatan, pemindahan tugas, hingga pemutusan hubungan kerja sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Apabila dalam proses penyelidikan oleh pihak yang berwenang ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[ Redaksi ]

