BOGOR | CYBERNEWS.COM – Sebatang pohon yang diduga telah mati dan hanya menyisakan batang serta dahan-dahan kering di ruas Jalan Nasional 11 Dramaga, tepatnya di depan gerai Mie Gacoan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, hingga pertengahan Juli 2026 belum juga dilakukan pemangkasan maupun penebangan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena dinilai dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan.
Pohon yang berada di tepi jalan nasional tersebut telah beberapa kali dilaporkan kepada instansi terkait. Namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan nyata di lapangan. Akibatnya, masyarakat mempertanyakan lambannya proses penanganan terhadap potensi bahaya yang setiap saat dapat menimbulkan korban.
Ketua LSM PENJARA PN, Dedy Karim, mengatakan pihaknya telah berulang kali menyampaikan laporan dan permohonan resmi kepada sejumlah instansi agar pohon tersebut segera ditangani. Menurutnya, pohon itu sudah tidak lagi memiliki daun sehingga diduga telah mati. Memasuki musim kemarau, kondisi dahan yang semakin rapuh dikhawatirkan mudah patah dan dapat menimpa kendaraan maupun pejalan kaki yang melintas.
"Warga sudah lama mengeluhkan kondisi pohon ini. Jangan sampai pemerintah baru bertindak setelah muncul korban jiwa," ujar Dedy kepada wartawan.
Dedy mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, dahan pohon tersebut beberapa kali patah dan bahkan pernah menimpa kendaraan yang sedang terparkir di depan Mie Gacoan. Petugas parkir setempat, Momon, juga mengaku pernah menyaksikan dahan pohon mengenai seorang warga yang sedang menunggu angkutan umum.
Tidak hanya itu, Dedy mengaku dirinya sendiri pernah menjadi korban. Pada 21 Mei 2026, ia tertimpa dahan pohon hingga mengalami benturan di bagian kepala dan harus menjalani pemeriksaan serta perawatan di RSUD Cibinong.
Merasa kondisi tersebut sudah membahayakan keselamatan masyarakat, Dedy kemudian mendatangi Camat Dramaga, Atep S. Sumaryono, S.H., M.Si., pada 8 Juni 2026. Saat itu, Camat Dramaga menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah mengirimkan surat kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dengan Nomor 400/39/Kec mengenai permohonan penebangan atau pemangkasan pohon di ruas Jalan Nasional Dramaga–Bogor.
Selanjutnya, pada 30 Juni 2026, BBPJN melalui Kementerian Pekerjaan Umum menerbitkan surat Nomor BM0800/B/BBPJN/3.11.2/2026/613 yang ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor terkait permohonan penilaian kondisi pohon tersebut.
Meski proses administrasi dan surat-menyurat telah berlangsung, hingga pertengahan Juli 2026 masyarakat belum melihat adanya langkah konkret berupa pemeriksaan maupun pemangkasan di lokasi.
"Saya sudah mendatangi dan menghubungi beberapa pihak. Jawabannya selalu saling mengarahkan. Ada yang menyuruh ke UPT, UPT menyuruh ke petugas lapangan, petugas lapangan menyebut harus ada izin BBPJN. Sementara pohon yang membahayakan itu tetap berdiri di lokasi," ungkap Dedy.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi dalam menangani potensi bahaya yang menyangkut keselamatan publik. Ia menilai persoalan kewenangan tidak seharusnya menjadi alasan berlarut-larutnya penanganan apabila keselamatan masyarakat menjadi taruhannya.
"Bila memang kewenangannya berada di jalan nasional, seharusnya koordinasi antarinstansi dapat segera menghasilkan tindakan. Keselamatan masyarakat tidak boleh kalah oleh birokrasi," tegasnya.
Dedy juga mengingatkan bahwa pemeliharaan pohon pada ruang milik jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada Sistem Jaringan Jalan. Regulasi tersebut mengamanatkan agar pohon yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dilakukan penanganan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing instansi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, mengamanatkan bahwa penyelenggara jalan berkewajiban menjaga fungsi jalan agar tetap memenuhi aspek keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan prasarana jalan yang aman demi melindungi pengguna jalan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dedy berharap BBPJN, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengambil langkah pemangkasan atau penebangan apabila hasil penilaian menyatakan pohon tersebut membahayakan.
"Jangan sampai ada korban lagi baru semua bergerak. Negara harus hadir melindungi masyarakat. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) maupun Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut penanganan pohon tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Aabun

