• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Teror Usai Berita Dugaan Perselingkuhan, Wartawan Diancam Diburu

    Selasa, 21 Juli 2026, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T14:54:38Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Cyebernews.com Kabupaten Tasikmalaya – Buntut pemberitaan mengenai dugaan hubungan pribadi yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciroyom, Kecamatan Bojonggambir, Kabupaten Tasikmalaya, seorang wartawan mengaku menerima intimidasi dan ancaman melalui sambungan telepon serta pesan suara (voice note) dari pihak yang disebut berkaitan dengan pemberitaan tersebut.

    Sebelumnya, pada 16 Juli 2026, Cybernews.com mempublikasikan berita mengenai dugaan hubungan pribadi yang melibatkan Ihin Sugianto yang bertugas sebagai PAIC (Kepala Dapur) dan Ai R yang bertugas sebagai juru masak di lingkungan SPPG Ciroyom. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program strategis nasional pemerintah.

    Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sejumlah sumber, dugaan tersebut telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekitar dan disebut telah diketahui oleh keluarga pihak yang bersangkutan. Namun, Ihin Sugianto disebut telah membantah adanya hubungan sebagaimana yang diberitakan.

    Tidak lama setelah berita tayang, wartawan yang mempublikasikan berita tersebut mengaku dihubungi melalui telepon oleh seorang pria berinisial H alias Bung Sasa yang mengaku sebagai ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Bojonggambir. Dalam komunikasi tersebut, yang bersangkutan menyampaikan keinginan untuk bersilaturahmi sekaligus memediasi persoalan pemberitaan yang telah beredar.

    Beberapa jam kemudian, tim media juga menerima komunikasi dari seorang pria berinisial H yang merupakan menantu Ihin. Ia mengaku merasa tersudutkan setelah menerima pesan suara dari Ihin yang diduga menuduh dirinya bersama seorang pimpinan media nasional bernama Rocky memiliki keterlibatan dalam terbitnya pemberitaan tersebut.

    Menurut pihak media, dalam rekaman pesan suara yang diterima, terdapat pernyataan bernada ancaman. Isi pesan tersebut antara lain menyebutkan adanya keinginan untuk mencari wartawan yang menulis berita tersebut. Bahkan, dalam rekaman itu juga disebut-sebut nama Ketua Yayasan Yasspira Indonesia Maju yang diklaim marah dan, apabila wartawan tidak ditemukan, disebut akan menurunkan sejumlah orang untuk mencarinya. Klaim tersebut merupakan isi pesan suara yang diterima media dan hingga kini belum dapat diverifikasi kepada pihak yang namanya disebutkan.

    Pihak redaksi menilai tindakan intimidasi, ancaman verbal, maupun dugaan upaya persekusi terhadap kerja jurnalistik merupakan persoalan serius yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    UU Pers menjamin hak insan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

    Selain itu, apabila terdapat dugaan ancaman melalui media elektronik, ketentuan pidana dalam KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi dasar penegakan hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

    Media juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis.

    Atas peristiwa tersebut, pihak media bersama tim konsultan hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan ancaman tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, mereka juga mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan audit dan evaluasi terhadap tata kelola SPPG Ciroyom, termasuk terkait kelengkapan sertifikasi dan kompetensi personel yang bertugas.

    Hingga berita ini disusun, Ihin Sugianto maupun pengurus Yayasan Yasspira Indonesia Maju belum memberikan konfirmasi resmi tambahan terkait dugaan ancaman tersebut.

    Di sisi lain, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat Ihin berada di kediaman Ai R. Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.

    Masyarakat berharap seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah, sementara dugaan yang mencuat diselesaikan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Publik juga berharap integritas seluruh personel Program Makan Bergizi Gratis tetap dijaga demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap program nasional tersebut.

    [ Redaksi ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini