• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Ketum FERADI WPI Siapkan Tim Khusus, Kawal Dugaan Pengeroyokan Waketum Uun hingga Tuntas

    Minggu, 19 Juli 2026, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T08:42:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI bergerak cepat menyikapi dugaan pengeroyokan yang dilaporkan menimpa Wakil Ketua Umumnya, Fam Fuk Tjhong alias Uun. Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., secara resmi membentuk Tim Khusus Investigasi dan Tim Kuasa Hukum guna memberikan pendampingan kepada korban sekaligus mengawal proses penegakan hukum hingga memperoleh kepastian hukum.

    Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi advokat dalam memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Korban telah membuat laporan resmi ke Polda Banten pada 19 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN. Dalam laporan tersebut, penyidik menerima laporan dugaan pengeroyokan dan/atau penculikan. Hingga saat ini perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

    Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut diduga bermula setelah dirinya aktif menyampaikan kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelayanan kesehatan, sistem BPJS, serta pelayanan di RSUD Adjidarmo Kabupaten Lebak. Dugaan hubungan antara aktivitas tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan masih merupakan keterangan dari korban dan menjadi bagian dari materi penyelidikan penyidik.

    Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

    Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara tersebut secara serius hingga memperoleh kepastian hukum.

    "FERADI WPI memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban. Kami akan mengawal seluruh proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Pembuktian kami serahkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Donny Andretti.

    Ia menambahkan bahwa tim hukum akan mendampingi korban dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga proses persidangan apabila perkara dinyatakan memenuhi unsur pidana.

    Fam Fuk Tjhong alias Uun mengaku sekitar 50 orang yang disebut berasal dari salah satu organisasi kemasyarakatan mendatangi kediamannya. Saat keluar rumah untuk menyambut mereka, korban mengaku langsung dipukul, ditendang, dan diinjak oleh sejumlah orang.

    Korban juga menyatakan dirinya kemudian dibawa secara paksa menuju sebuah rumah yang menurut keterangannya merupakan rumah Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Selain itu, telepon genggam miliknya disebut turut dirampas. Setelah kejadian tersebut, korban menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara guna kepentingan Visum et Repertum sebelum membuat laporan ke Polda Banten.

    Ketua Tim Investigasi sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum FERADI WPI, Bang Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya langsung turun ke Kabupaten Lebak untuk menemui korban dan mengumpulkan berbagai informasi awal.

    Menurut Revan, berdasarkan informasi yang diterima tim hukum, korban diduga mengalami pengeroyokan oleh puluhan orang sebelum kemudian dibawa meninggalkan lokasi. Ia juga menyampaikan adanya dokumen perdamaian yang telah ditandatangani korban. Namun, menurut pengakuan korban, penandatanganan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan dan diduga berada di bawah ancaman. Seluruh keterangan tersebut akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.

    "Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, objektif, independen, dan transparan. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, kami meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Revan.

    Ia juga menegaskan bahwa FERADI WPI menolak segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan melalui intimidasi ataupun tindakan yang melanggar hukum.

    Kasus ini turut menjadi perhatian berbagai organisasi. Forum Wartawan Bersatu (FORWATU) Banten menyatakan telah melaporkan dugaan intimidasi dan pengeroyokan tersebut kepada Polda Banten. Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Banten juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dilaporkan korban.

    Dalam penyusunan berita ini, redaksi melakukan konfirmasi kepada korban, kuasa hukum, dan sejumlah narasumber melalui wawancara, serta menelaah dokumen STPL Polda Banten, dokumentasi video, dan sejumlah informasi pendukung lainnya sebagai bahan verifikasi awal.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini