BOGOR | CYEBERNEWS.ID - Pemilik pangkalan pasir di Kampung Gomong Onam, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, bernama Ubid, menyatakan keberatan atas pemberitaan di salah satu media online yang menyebut pangkalan pasir miliknya diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan tertentu, seperti Tramadol dan Eksimer.
Menurut Ubid, pemberitaan tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya maupun usahanya karena dinilai tidak didukung bukti yang kuat serta tidak disertai konfirmasi secara langsung kepadanya sebelum dipublikasikan.
"Saya sangat keberatan dengan pemberitaan itu. Pangkalan pasir yang saya kelola bukan tempat transaksi obat-obatan terlarang maupun obat keras. Berita tersebut telah merugikan nama baik saya, keluarga, dan usaha yang selama ini saya jalankan," ujar Ubid.
Ia menegaskan, selama ini pangkalan pasir miliknya beroperasi sebagai tempat usaha penjualan material bangunan dan tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum di lokasi tersebut.
Ubid juga meminta agar setiap pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun usahanya mengedepankan asas keberimbangan dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.
Selain itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan apabila memang terdapat dugaan tindak pidana di wilayah tersebut. Menurutnya, apabila ada pihak tertentu yang menyalahgunakan lokasi di sekitar usahanya tanpa sepengetahuan dirinya, maka hal tersebut harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan. Namun jangan langsung menyimpulkan bahwa pangkalan pasir saya menjadi tempat transaksi tanpa adanya bukti yang jelas," tegasnya.
Ubid menambahkan bahwa dirinya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum apabila pemberitaan yang dinilai merugikan tersebut tidak disertai klarifikasi atau hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara profesional dengan mengedepankan fakta dan mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari media yang memuat tuduhan tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan aktivitas transaksi Tramadol dan Eksimer di lokasi dimaksud. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

