Cyebernews.com BANTEN – Proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, serta dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun terus berjalan. Salah satu perkembangan yang menjadi perhatian publik adalah langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten yang mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam milik Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, kepada Pengadilan Negeri Serang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Advokat Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Banten dan Kepala Divisi DPP FERADI WPI, menegaskan bahwa penyitaan barang bukti merupakan mekanisme hukum yang sah sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Cecilia, setiap langkah penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum patut dihormati selama tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, profesionalitas, dan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan pemberitaan yang dipublikasikan detikNews, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik telah mengajukan permohonan izin penyitaan telepon genggam milik dr. Juwita Wulandari kepada Pengadilan Negeri Serang dan saat ini masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Dalam pemberitaan tersebut dijelaskan pula bahwa sebelumnya penyidik telah meminta telepon genggam tersebut untuk diserahkan sebagai barang bukti. Namun, yang bersangkutan belum menyerahkannya dengan alasan belum adanya izin penyitaan dari pengadilan. Penyidik menyatakan perangkat tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, khususnya dalam menelusuri dugaan komunikasi dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui hak jawab kepada media, membantah tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan atau menyuruh seseorang melakukan dugaan kekerasan maupun dugaan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun. Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan komunikasi sebagaimana isu yang berkembang.
Menanggapi hal tersebut, Cecilia menjelaskan bahwa penyitaan merupakan kewenangan penyidik yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tujuan penyitaan, kata dia, adalah memperoleh barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan suatu perkara, bukan untuk menyatakan seseorang bersalah.
"Apabila suatu saat penyidik meminta handphone saya untuk kepentingan penyidikan dan seluruh prosedur hukumnya telah dipenuhi sesuai ketentuan KUHAP, tentu saya akan menyerahkannya. Saya tidak memiliki kekhawatiran apabila memang tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Justru pemeriksaan terhadap perangkat tersebut dapat membantu memperjelas fakta, menghindarkan fitnah, serta mendukung penyidik dalam mengungkap perkara secara objektif," tegas Cecilia, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan bahwa secara hukum penyitaan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan Pasal 38 KUHAP, yakni oleh penyidik dengan izin Ketua Pengadilan Negeri, kecuali dalam keadaan tertentu yang diperbolehkan oleh undang-undang. Oleh sebab itu, menurutnya setiap warga negara berhak memastikan prosedur hukum dipenuhi, namun setelah persyaratan tersebut terpenuhi maka proses penyidikan patut dihormati.
Cecilia juga menjelaskan bahwa dalam perkembangan hukum pidana modern, telepon genggam dapat memuat berbagai informasi elektronik seperti percakapan, panggilan telepon, pesan singkat, surat elektronik, foto, video, maupun data digital lainnya yang berpotensi menjadi alat bukti apabila memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana. Meski demikian, seluruh data tersebut tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya sesuai sistem pembuktian dalam KUHAP.
"Yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa penyitaan handphone bukan berarti seseorang dinyatakan bersalah. Penyitaan merupakan salah satu instrumen penyidikan untuk memperoleh barang bukti yang diduga memiliki hubungan dengan suatu perkara pidana. Seluruh data yang diperoleh nantinya tetap harus diuji bersama alat bukti lainnya sesuai mekanisme hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, Cecilia menegaskan bahwa pandangannya merupakan penjelasan dari perspektif hukum mengenai mekanisme penyitaan serta pentingnya sikap kooperatif dalam proses penegakan hukum. Pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap sikap maupun keputusan pihak tertentu dalam perkara yang hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan.
Sebagai kuasa hukum korban, ia juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati hak setiap orang untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan. Pada akhirnya, seluruh fakta akan diuji melalui proses penyidikan dan apabila berlanjut, akan diuji kembali melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sebagai bagian dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, Cecilia berharap seluruh proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Banten dapat berjalan secara profesional, objektif, independen, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
[ Valen ]

