Cyebernews.com KARAWANG – Seorang remaja perempuan asal Dusun Alang-alang, RT 007/RW 003, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Nur Wulan (17), menyampaikan pengakuannya terkait pengalaman bekerja di luar daerah yang menurutnya penuh penderitaan. Melalui video yang beredar, ia berharap mendapatkan perhatian, perlindungan, serta keadilan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dalam pengakuannya, Nur Wulan mengaku terpaksa berhenti sekolah saat masih duduk di kelas 2 SMP karena keterbatasan ekonomi. Demi membantu orang tuanya, ia mencari pekerjaan melalui media sosial dan kemudian bertemu dengan seseorang yang menawarkan pekerjaan dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta per bulan.
Nur Wulan mengaku setelah tiba di Jakarta, telepon genggam beserta barang-barang pribadinya diambil. Selanjutnya ia dibawa ke Makassar dengan janji telepon genggam tersebut akan dikembalikan. Namun, menurut pengakuannya, selama berbulan-bulan bekerja ia tidak pernah lagi memegang telepon genggam maupun menerima gaji secara langsung. Meski demikian, ia menyebut sempat mengirimkan uang kepada kedua orang tuanya sebanyak tiga kali.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengalami kekerasan fisik secara langsung, tetapi mengaku menyaksikan sejumlah pekerja lain diduga mengalami penganiayaan. Kondisi tersebut membuat dirinya hidup dalam ketakutan selama berada di lokasi kerja.
Pada 23 Maret, Nur Wulan mengaku berusaha melarikan diri bersama beberapa rekannya dengan cara melompat dari lantai dua sebuah bangunan. Akibat kejadian tersebut, ia mengalami cedera serius pada bagian tangan dan hingga kini masih membutuhkan penanganan medis lanjutan.
https://youtu.be/jC7kFSOD8lA?si=dO3k-Q0rhUOxt0sd
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi, S.H., menyampaikan bahwa Nur Wulan hingga saat ini belum menjalani perawatan di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung karena terkendala biaya.
Menurut H. Adang Bahrowi, FERADI WPI DPD Provinsi Jawa Barat akan memberikan pendampingan kepada Nur Wulan agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, termasuk mengupayakan bantuan pembiayaan melalui pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kami akan berupaya membantu agar Nur Wulan dapat dirawat dan memperoleh pembiayaan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Korban harus mendapatkan perlindungan dan hak-haknya," ujarnya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengakuan Nur Wulan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan tanggapan sehingga seluruh informasi tersebut masih berupa pengakuan sepihak yang memerlukan proses verifikasi dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Pesan Moral
Peristiwa yang dialami Nur Wulan menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak dan pekerja muda harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Keterbatasan ekonomi tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum yang diduga melakukan praktik penyaluran kerja yang tidak sesuai ketentuan.
Kepada Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat, keluarga berharap pemerintah daerah dapat memperkuat pengawasan terhadap penyaluran tenaga kerja, meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur bekerja yang aman dan legal, serta memperluas akses pelatihan keterampilan dan lapangan pekerjaan bagi generasi muda.
Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan pendampingan hukum, sosial, dan psikologis kepada korban apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, sehingga hak-hak korban dapat terpenuhi sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan legalitas perusahaan maupun penyalur tenaga kerja, tidak mudah menyerahkan dokumen atau barang pribadi kepada pihak yang belum jelas identitas dan izinnya, serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan indikasi penempatan kerja yang tidak sesuai prosedur.
[ Valen ]



