• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    BPK Kuliti Pengadaan Disdik Depok, Dugaan Harga Tak Wajar dan Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    Rabu, 05 Agustus 2026, Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T14:43:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com DEPOK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah temuan serius dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap ketentuan pengadaan pada sejumlah paket kegiatan, mulai dari pengadaan papan tulis interaktif untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga pengadaan alat tulis bagi siswa SD.

    Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menyoroti lemahnya pengawasan terhadap proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Selain itu, harga pengadaan papan tulis interaktif dinilai perlu dipertanggungjawabkan karena terdapat indikasi belum memenuhi prinsip kewajaran harga sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    BPK secara tegas meminta Wali Kota Depok mengambil langkah cepat dengan memastikan Kepala Dinas Pendidikan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses pengadaan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta memberikan pertanggungjawaban atas penetapan harga yang menjadi temuan pemeriksaan, yang selanjutnya harus diverifikasi oleh Inspektorat.

    Apabila hasil verifikasi membuktikan adanya pelanggaran terhadap prosedur pengadaan, BPK merekomendasikan agar sanksi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Tak hanya pengadaan papan tulis interaktif, BPK juga menemukan persoalan pada pengadaan alat tulis untuk kebutuhan siswa Sekolah Dasar. Paket pengadaan yang meliputi pensil, buku tulis, penggaris, penghapus, dan perlengkapan belajar lainnya dinilai belum dikelola dengan pengawasan yang memadai. Dalam pemeriksaan tersebut, PPK disebut belum sepenuhnya memedomani aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    BPK memberikan batas waktu 60 hari kepada Pemerintah Kota Depok untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Langkah yang harus dilakukan meliputi penerbitan instruksi Wali Kota, peningkatan pengawasan oleh Kepala Dinas Pendidikan, penyampaian pertanggungjawaban dari PPK, verifikasi menyeluruh oleh Inspektorat, hingga pemberian teguran atau sanksi sesuai hasil pemeriksaan.

    Temuan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Rekomendasi BPK diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Depok untuk memperbaiki tata kelola pengadaan serta memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

    Hingga berita ini disusun, informasi yang dimuat merujuk pada dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nomor referensi PI0A98BD. Pemberitaan ini mengedepankan prinsip keberimbangan, sehingga seluruh pihak yang disebut dalam temuan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    [ Redaksi ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini