• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Preman Berkedok Debt Collector Diburu Polisi

    Rabu, 05 Agustus 2026, Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T16:14:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com JAKARTA – Sebuah poster imbauan yang beredar luas di media sosial mengajak aparat kepolisian untuk meningkatkan penindakan terhadap aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau mata elang. Imbauan tersebut juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap tindakan intimidasi, pemaksaan, maupun perampasan kendaraan yang dilakukan di luar ketentuan hukum.

    Dalam isi poster disebutkan bahwa jajaran kepolisian diminta melaksanakan operasi pemberantasan premanisme dengan sasaran utama oknum debt collector yang melakukan tindakan melawan hukum. Aparat diarahkan melakukan pengamanan, pemeriksaan, pendataan, serta penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran yang ditemukan di lapangan.

    Apabila petugas menemukan debt collector membawa senjata tajam atau melakukan ancaman, kekerasan, maupun tindakan pidana lainnya, maka pelaku harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, apabila tidak ditemukan unsur pidana, aparat diminta melakukan pembinaan serta berkoordinasi dengan perusahaan pembiayaan (leasing) terkait.

    Imbauan tersebut juga menekankan agar seluruh laporan masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas debt collector mendapat perhatian serius. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat apabila terdapat unsur tindak pidana.

    Kepada masyarakat, poster tersebut mengimbau agar tidak gentar menghadapi aksi premanisme. Warga yang mengalami atau menyaksikan tindakan intimidasi, ancaman, maupun penarikan kendaraan secara paksa di luar prosedur hukum diminta segera melapor ke Polsek atau Polres terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa proses penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk memperhatikan ketentuan mengenai jaminan fidusia. Pengambilan kendaraan secara paksa tanpa dasar hukum yang sah dapat berpotensi menjadi tindak pidana dan diproses sesuai hukum.

    Dengan adanya imbauan tersebut, diharapkan praktik premanisme berkedok penagihan utang dapat ditekan, sehingga tercipta rasa aman, kepastian hukum, serta perlindungan bagi masyarakat dalam menghadapi tindakan penagihan yang tidak sesuai aturan.

    [ Valen]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini