• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    FERADI WPI GERAM! UUN BELUM TEMUKAN TITIK TERANG, POLDA BANTEN AKAN DIADUKAN KE PROPAM

    Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T02:50:19Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Cyebernews.com SEMARANG, Jumat, 7 Agustus 2026 — Perkara yang menimpa aktivis kesehatan Lebak sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI, UUN alias Fam Fuk Tjhong, kembali menjadi sorotan. FERADI WPI bersama Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan berencana melaporkan penanganan perkara tersebut kepada Divisi Propam Mabes Polri serta menyurati Kapolri.

    Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keseriusan tim advokasi dalam mengawal perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penculikan, penganiayaan, pengeroyokan, serta intimidasi terhadap UUN.

    Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX., mengatakan pihaknya ingin memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.

    Saat ditemui awak media di Semarang, Donny menyampaikan bahwa Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm akan mendampingi UUN dalam mengambil langkah hukum tersebut.

    “Rencana Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm yang menangani perkara Waketum kami UUN akan mendampingi Eyang UUN untuk melaporkan Polda Banten ke Divisi Propam Mabes Polri serta bersurat kepada Kapolri agar mendapat perhatian, agar Eyang UUN mendapatkan keadilan,” ujar Donny.

    Menurut Donny, kejadian yang dialami UUN bukan persoalan sederhana. Dampak dari peristiwa tersebut, menurutnya, masih dirasakan oleh korban dan keluarga.

    “Setelah kejadian miris dan mengerikan yang beliau alami, sampai hari ini traumanya masih membekas di keluarga Eyang UUN, terutama istri beliau,” ungkapnya.

    SOROT DUGAAN AKTOR INTELEKTUAL

    FERADI WPI juga menyoroti belum terungkapnya secara menyeluruh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang menggerakkan orang lain dalam rangkaian peristiwa yang dialami UUN.

    Tim advokasi berharap penyidik dapat menelusuri seluruh informasi dan bukti yang ada sehingga perkara tersebut dapat dibuat terang, termasuk apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain.

    Donny menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

    “Persamaan di mata hukum, tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Hukum harus adil, tidak boleh tebang pilih, tidak boleh takut dalam mengungkap kebenaran,” tegasnya.

    Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa masih banyak aparat Kepolisian yang memiliki keberanian dan integritas dalam menjalankan tugas.

    “Saya yakin masih banyak aparat Polisi yang benar, berani, berhati nurani, serta lurus dalam menegakkan keadilan dan kebenaran,” lanjut Donny.

    BAP BUKAN SATU-SATUNYA INSTRUMEN PEMBUKTIAN

    Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menyinggung mengenai proses pemeriksaan terhadap seseorang dalam perkara pidana.

    Menurutnya, seseorang yang diperiksa penyidik mempunyai hak-hak hukum yang harus dihormati. Karena itu, menurut Donny, keterangan seseorang dalam pemeriksaan harus ditempatkan sebagai bagian dari keseluruhan proses pembuktian dan tidak berdiri sendiri.

    “Ketika seseorang diperiksa penyidik, yang bersangkutan memiliki hak diam dan hak ingkar, sehingga pengakuan saat di-BAP bukanlah segalanya,” jelasnya.

    Donny menyebut masih terdapat berbagai instrumen yang dapat digunakan penyidik untuk membuat terang suatu perkara.

    “Itulah gunanya saksi-saksi, prarekonstruksi, rekonstruksi, alat bukti, perluasan alat bukti, gelar perkara, dan masih banyak instrumen lain yang bisa membuat terang suatu perkara,” katanya.

    FERADI WPI MINTA PERKARA DIUNGKAP SAMPAI TUNTAS

    FERADI WPI berharap penyidikan perkara UUN tidak berhenti hanya pada pengungkapan pelaku yang diduga terlibat di lapangan apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

    Apabila terdapat bukti yang mengarah kepada pihak yang diduga memberikan perintah, mengatur, atau menggerakkan terjadinya suatu tindak pidana, FERADI WPI meminta agar informasi tersebut turut ditelusuri sesuai mekanisme hukum.

    Namun demikian, FERADI WPI menegaskan bahwa setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan seseorang sebagai tersangka, pelaku, ataupun pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti yang sah dan proses hukum yang berlaku.

    SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

    Rencana pelaporan kepada Divisi Propam Mabes Polri disebut sebagai salah satu langkah hukum FERADI WPI untuk meminta perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.

    Selain itu, Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus mendampingi UUN dan keluarganya dalam setiap proses hukum yang diperlukan.

    FERADI WPI berharap laporan dan pengaduan yang nantinya disampaikan dapat menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pihak FERADI WPI juga menegaskan tetap menghormati institusi Kepolisian, kewenangan penyidik, serta seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

    Bagi FERADI WPI, perjuangan hukum terhadap perkara UUN bukan semata-mata untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi untuk memastikan bahwa setiap fakta dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara objektif dan menghasilkan kepastian hukum.

    Hingga saat ini, dugaan mengenai adanya aktor intelektual atau pihak lain yang terlibat masih merupakan bagian dari persoalan yang dipertanyakan oleh pihak UUN dan tim advokasi. Karena itu, pembuktiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

    FERADI WPI menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan siap menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk memperjuangkan kepentingan UUN.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini