• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Bongkar Dugaan “Tutup Mata” Kasus Eyang Uun, FERADI WPI Minta Mabes Polri Supervisi Penyidikan Polda Banten

    Rabu, 19 Agustus 2026, Agustus 19, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T13:27:07Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


     Cyebernews.com BANTEN, 19 Agustus 2026 — Penanganan perkara yang menimpa aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun kembali menjadi sorotan. Eyang Uun menyatakan kekecewaannya terhadap proses penanganan perkara di Polda Banten dan meminta agar kasus tersebut diambil alih serta mendapat supervisi langsung dari Mabes Polri.

    “Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar UUN/Fam Fuk Tjhong, Rabu (19/8/2026).

    Atas permintaan Eyang Uun, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., telah hadir di Jakarta.

    Kehadiran Donny Andretti tersebut dalam rangka mempersiapkan berkas serta melakukan koordinasi bersama tim advokasi terkait rencana pengaduan perkara dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dialami Eyang Uun kepada Kapolri dan Kabareskrim.

    Tim Advokasi Percepat Agenda ke Mabes Polri

    Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan agenda kunjungan ke Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada 24 Agustus 2026 akan dimajukan dalam beberapa hari ke depan.

    “Karena Ketum kami sudah hadir di Jakarta, maka kami akan mempercepat proses ini bersama klien kami,” ujar Revan.

    Menurut tim advokasi, perkara yang dialami Eyang Uun diduga berkaitan dengan sejumlah tindak pidana, di antaranya dugaan pengeroyokan, penculikan, serta pencurian dengan kekerasan. Tim menyatakan akan membawa seluruh informasi dan dokumen yang dimiliki untuk disampaikan kepada pihak berwenang.

    Soroti Proses Penyidikan

    Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan alasan tim meminta adanya supervisi dari Mabes Polri.

    Menurut Cecilia, setelah proses penyidikan berjalan sekitar satu bulan, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari aparat penegak hukum.

    “Hanya empat tersangka yang ditetapkan, padahal pelaku diduga lebih dari 30 orang. Kendaraan pelaku tidak disita, TKP belum dilakukan police line, dan dalang belum tersentuh hukum. Oleh karena itu, kami meminta supervisi langsung dari Kapolri dan Kabareskrim,” jelas Cecilia.

    Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keberatan dari pihak Eyang Uun serta tim kuasa hukumnya. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, keterlibatan pihak-pihak tertentu, serta pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

    Akan Tempuh Jalur Propam dan Kompolnas

    Selain menyampaikan pengaduan kepada Mabes Polri, tim advokasi juga berencana mendampingi Eyang Uun untuk melaporkan dugaan kelalaian atau pelanggaran dalam proses penanganan perkara kepada Divisi Propam Mabes Polri serta menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas.

    Hal tersebut disampaikan oleh Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus bagian dari tim advokasi Eyang Uun.

    Menurut tim, langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari upaya memperoleh penanganan perkara yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

    FERADI WPI Apresiasi Peran Media

    Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, turut mengapresiasi peran media dalam mengawal perkembangan perkara tersebut.

    Ia menilai pemberitaan yang dilakukan secara faktual dapat membantu masyarakat memperoleh informasi serta ikut memantau proses penegakan hukum.

    “Kami mengapresiasi rekan-rekan media yang telah mengawal kasus ini secara faktual. Dengan demikian, masyarakat dapat turut memantau proses penegakan hukum,” ujar Donny.

    Tim advokasi FERADI WPI dan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menegaskan akan terus mendampingi Eyang Uun dalam menempuh langkah-langkah hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini