• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Gelar Perkara RJ Uun Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Waktu Pemberitahuan Polda Banten

    Senin, 31 Agustus 2026, Agustus 31, 2026 WIB Last Updated 2026-08-31T10:19:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com  JAKARTA – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta penjadwalan ulang gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026.

    Permintaan tersebut disampaikan setelah surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, disebut baru diterima oleh Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Uun, pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui WhatsApp.

    Sementara itu, agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Dengan demikian, berdasarkan waktu penerimaan yang disampaikan tim hukum, hanya terdapat jeda sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai.

    Tim Kuasa Hukum Uun menegaskan bahwa permohonan penjadwalan ulang tersebut bukan bentuk penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme Restorative Justice.

    Surat Permohonan Penjadwalan Ulang

    Permohonan resmi disampaikan melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten.

    Dalam surat tersebut, tim hukum meminta agar gelar perkara dijadwalkan kembali dengan waktu pemberitahuan yang memadai sehingga Uun bersama kuasa hukumnya dapat mempersiapkan kehadiran secara layak.

    Berdasarkan surat undangan Ditreskrimum Polda Banten, agenda tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice atas perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.

    Surat undangan tersebut juga mencantumkan adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ antara pihak korban dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.

    Kuasa Hukum Soroti Waktu Pemberitahuan

    Revan Pratama Wijaya selaku Ketua Tim Advokasi Uun/Fam Fuk Tjhong menilai pemberitahuan yang diterima sekitar 46 menit sebelum agenda berlangsung tidak memberikan waktu yang cukup bagi pihaknya untuk melakukan persiapan.

    Menurut Revan, diperlukan waktu untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah terjadwal, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara.

    “Sangat tidak masuk akal, 46 menit sebelum acara surat baru diberikan, itu juga dalam PDF lewat WhatsApp saja. Saya rasa penyidik perlu belajar apa itu penyerahan surat yang patut secara hukum agar pemanggilannya tidak cacat hukum. Kalau perlu diadakan training, kami bersedia memberikan edukasi gratis secara hukum bagaimana cara bersurat yang patut secara hukum,” ujar Revan.

    Tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa pada waktu yang sama terdapat agenda lain yang sebelumnya telah dijadwalkan sehingga tidak memungkinkan untuk ditinggalkan secara mendadak.

    Tegaskan Tidak Menolak Restorative Justice

    Meski meminta penjadwalan ulang, Revan menegaskan pihaknya tetap menghormati proses yang sedang dilakukan penyidik.

    Menurutnya, ketidakhadiran pada agenda yang ditetapkan bukan berarti pihak Uun menolak proses gelar perkara ataupun mekanisme RJ.

    “Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice,” tegas Revan.

    Tim hukum menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dan siap mengikuti gelar perkara pada waktu yang memungkinkan Uun beserta kuasa hukumnya hadir dan melakukan persiapan secara baik.

    Soroti Prinsip Jangka Waktu yang Wajar

    Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Advokat Senior sekaligus Ketua Umum OA FERADI WPI dan Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya kepatutan waktu dalam proses pemanggilan.

    Donny menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, persoalan pemanggilan tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya surat, tetapi juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu yang wajar.

    Ia merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar dan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.

    “Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.

    Menurut Donny, frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan pentingnya memberikan kesempatan yang memadai kepada pihak yang dipanggil untuk mengetahui agenda, mempersiapkan diri, mengatur kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.

    Namun demikian, Donny juga menekankan bahwa Pasal 26 ayat (2) KUHAP secara tekstual mengatur pemanggilan Tersangka dan/atau Saksi, sehingga ketentuan tersebut tidak dapat secara otomatis ditarik sebagai norma khusus yang mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.

    “Kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis menjadi tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah kewajaran waktunya. Ketika pemberitahuan baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai, tentu perlu dilihat apakah dalam waktu sesingkat itu pihak yang dipanggil secara nyata dapat mempersiapkan kehadiran, berkoordinasi dengan kuasa hukum, dan memahami agenda yang akan dihadapi,” tegas Donny.

    Ia menambahkan bahwa penilaian mengenai kepatutan tetap harus mempertimbangkan kapasitas hukum pihak yang dipanggil serta jenis agenda yang akan dilaksanakan.

    Proses RJ Tetap Dibuka

    Perkara Uun saat ini disebut berada dalam tahapan proses Restorative Justice. Mekanisme keadilan restoratif juga telah memperoleh pengaturan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Sementara itu, surat undangan Ditreskrimum Polda Banten secara eksplisit menyebut agenda gelar perkara tersebut berkaitan dengan proses Restorative Justice.

    Bagi tim kuasa hukum Uun, persoalan waktu pemberitahuan menjadi penting karena kehadiran Uun dan penasihat hukumnya diperlukan untuk menyampaikan sikap, memberikan keterangan, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.

    Minta Jadwal Baru dengan Pemberitahuan Memadai

    Tim Kuasa Hukum Uun meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan pemberitahuan yang cukup sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan diri.

    Tim juga berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya.

    Menurut mereka, pemberitahuan yang memadai diperlukan untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah terjadwal, mempersiapkan kehadiran pihak terkait, serta memastikan proses gelar perkara dapat berjalan secara efektif.

    Pemberitahuan pada hari yang sama dengan waktu pelaksanaan, terlebih dengan jeda yang sangat singkat, dinilai berpotensi menyulitkan pihak yang diundang untuk hadir secara efektif.

    Karena itu, tim meminta agar agenda berikutnya mempertimbangkan aspek kepastian, kepatutan, efektivitas, serta kesempatan yang wajar bagi para pihak.

    Tetap Siap Hadir

    Meskipun meminta penjadwalan ulang, Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu gelar perkara pengganti.

    Permohonan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya agar proses gelar perkara dan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice berjalan tertib, efektif, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk berpartisipasi secara layak.

    Surat permohonan dibuat di Bogor pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun.

    Dengan demikian, posisi Tim Kuasa Hukum Uun ditegaskan tetap mendukung dan membuka ruang terhadap proses Restorative Justice, namun meminta agar gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang memberikan waktu memadai untuk melakukan persiapan.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini