Cyebernews.com JAKARTA – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun mempertanyakan kepatutan pemberitahuan undangan gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang dijadwalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Senin, 31 Agustus 2026.
Persoalan tersebut muncul setelah surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, baru diterima oleh Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum Uun, pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp dalam bentuk PDF.
Sementara itu, agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Artinya, berdasarkan waktu penerimaan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum, hanya terdapat waktu sekitar 46 menit antara diterimanya pemberitahuan dengan pelaksanaan agenda.
Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar Tim Kuasa Hukum Uun untuk meminta agar agenda gelar perkara dijadwalkan ulang dengan pemberitahuan yang dinilai lebih memadai.
Pertanyaan tentang Kepatutan Pemberitahuan
Tim Kuasa Hukum mempertanyakan apakah pemberitahuan yang baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai dapat dianggap sebagai pemberitahuan yang patut dan memberikan kesempatan yang cukup bagi pihak yang berkepentingan untuk mempersiapkan kehadiran.
Menurut tim hukum, persoalan yang dipersoalkan bukan keberadaan proses gelar perkara maupun mekanisme RJ, melainkan waktu pemberitahuan yang sangat singkat.
“Sangat tidak masuk akal, 46 menit sebelum acara surat baru diberikan, itu juga dalam bentuk PDF lewat WhatsApp. Saya rasa penyidik perlu belajar apa itu penyerahan surat yang patut secara hukum agar panggilannya tidak cacat hukum. Kalau perlu diadakan training, kami bersedia memberikan edukasi gratis secara hukum bagaimana cara bersurat yang patut secara hukum,” ujar Revan.
Menurutnya, pemberitahuan dengan rentang waktu yang sangat terbatas dapat menyulitkan pihak yang diundang untuk melakukan koordinasi, menyesuaikan agenda, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan keterangan dan sikap yang akan disampaikan dalam forum gelar perkara.
Permohonan Penjadwalan Ulang
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Uun kemudian menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang Nomor 009/SP/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa permintaan penjadwalan ulang bukan merupakan penolakan terhadap proses gelar perkara maupun mekanisme Restorative Justice.
Tim hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap membuka ruang untuk mengikuti gelar perkara pada waktu yang dapat dipersiapkan secara layak.
Undangan Berkaitan dengan Proses Restorative Justice
Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026, Uun diundang untuk menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten.
Surat tersebut menyebut bahwa gelar perkara berkaitan dengan proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026.
Dalam surat undangan tersebut juga disebut adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ antara pihak korban dengan empat pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.
Kuasa Hukum: Bukan Menolak RJ
Revan Pratama Wijaya menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak sedang menolak mekanisme Restorative Justice.
Menurutnya, pihak Uun justru tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme RJ, sepanjang proses tersebut dilakukan dengan memberikan kesempatan yang layak kepada seluruh pihak untuk hadir dan menyampaikan sikap.
“Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice,” tegas Revan.
Tim Kuasa Hukum menilai kehadiran Uun bersama penasihat hukumnya penting karena Uun merupakan pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara dan perlu memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan, menyampaikan sikap, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.
Donny Andretti Soroti Prinsip Jangka Waktu yang Wajar
Sementara itu, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Advokat Senior, Ketua Umum OA FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, turut memberikan pandangan mengenai pentingnya aspek kewajaran waktu dalam proses pemanggilan atau pemberitahuan dalam perkara pidana.
Donny menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, pemanggilan terhadap pihak yang memiliki kapasitas sebagai tersangka dan/atau saksi tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya surat panggilan, tetapi juga perlu memperhatikan kepatutan waktu.
Menurut Donny, prinsip tersebut tercantum dalam Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang pada pokoknya mensyaratkan pemanggilan dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.
Ia menilai frasa “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa aspek waktu tidak dapat dilepaskan begitu saja dari proses pemanggilan. Pihak yang dipanggil idealnya memiliki kesempatan untuk mengetahui agenda, melakukan persiapan, mengatur kehadiran, serta berkoordinasi dengan kuasa hukum atau pendamping apabila diperlukan.
46 Menit Perlu Dinilai Secara Objektif
Menurut Donny, kondisi dalam perkara Uun perlu dilihat secara objektif berdasarkan fakta waktu pemberitahuan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum.
Jika benar surat undangan baru diterima sekitar pukul 09.14 WIB, sementara gelar perkara dimulai pukul 10.00 WIB, maka terdapat jeda sekitar 46 menit.
“Dalam perkara ini kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis menjadi tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah kewajaran waktunya. Ketika pemberitahuan baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai, tentu perlu dilihat apakah dalam waktu sesingkat itu pihak yang dipanggil secara nyata dapat mempersiapkan kehadiran, berkoordinasi dengan kuasa hukum, dan memahami agenda yang akan dihadapi,” tegas Donny.
Namun demikian, Donny juga menekankan bahwa Pasal 26 ayat (2) KUHAP secara tekstual mengatur pemanggilan tersangka dan/atau saksi. Karena itu, menurutnya, ketentuan tersebut tidak tepat apabila secara otomatis ditafsirkan sebagai norma khusus yang secara eksplisit mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.
Menurut Donny, ketentuan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai salah satu rujukan untuk melihat prinsip kewajaran dalam proses hukum pidana, terutama ketika pihak yang berkepentingan membutuhkan waktu untuk mempersiapkan diri dan menggunakan haknya secara efektif.
Proses RJ Tetap Dibuka
Perkara Uun saat ini disebut berada dalam tahapan yang berkaitan dengan proses Restorative Justice.
Tim Kuasa Hukum menyatakan tetap mendukung penyelesaian melalui mekanisme tersebut. Namun, mereka meminta agar agenda berikutnya dijadwalkan dengan pemberitahuan yang lebih memadai sehingga seluruh pihak dapat mengikuti proses secara efektif.
Bagi Tim Kuasa Hukum, persoalan pemberitahuan bukan sekadar masalah administratif. Mereka menilai waktu yang cukup diperlukan agar Uun bersama penasihat hukumnya dapat mempersiapkan kehadiran, memahami agenda, melakukan koordinasi, serta menyampaikan sikap secara maksimal.
Minta Jadwal Baru dan Pemberitahuan yang Memadai
Tim Kuasa Hukum Uun meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan waktu pemberitahuan yang lebih layak.
Mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dalam agenda berikutnya.
Pemberitahuan yang memadai dinilai penting untuk menjamin kepastian, kepatutan, dan efektivitas proses hukum, khususnya apabila agenda tersebut melibatkan pihak korban beserta kuasa hukumnya.
Dengan demikian, posisi Tim Kuasa Hukum Uun saat ini ditegaskan tetap mendukung proses Restorative Justice, namun meminta agar pelaksanaan gelar perkara dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan yang memberikan waktu cukup kepada pihak-pihak terkait.
Tetap Siap Mengikuti Gelar Perkara
Meskipun meminta penjadwalan ulang, Tim Kuasa Hukum Uun menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan jadwal gelar perkara berikutnya.
Permintaan tersebut diharapkan dapat menjadi jalan tengah agar proses hukum tetap berjalan, namun pada saat yang sama hak dan kesempatan pihak yang berkepentingan untuk hadir dan berpartisipasi tetap dapat diberikan secara patut.
Surat permohonan penjadwalan ulang dibuat di Bogor, 31 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Pertanyaan yang Kini Mengemuka
Dengan adanya pemberitahuan yang menurut Tim Kuasa Hukum baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda, sejumlah pertanyaan kemudian muncul:
Apakah pemberitahuan tersebut sudah memenuhi prinsip kepatutan?
Apakah 46 menit merupakan waktu yang cukup bagi korban dan kuasa hukumnya untuk mempersiapkan kehadiran dalam gelar perkara?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pola pemberitahuan seperti ini perlu dievaluasi agar agenda penanganan perkara berikutnya dapat berjalan lebih tertib, transparan, efektif, dan memberikan kesempatan yang layak kepada seluruh pihak?
Pertanyaan tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari ruang klarifikasi dalam proses penanganan perkara Uun dan diharapkan dapat dijawab secara proporsional oleh pihak-pihak terkait.
[ Valen ]

