Cyebernews.com BOGOR – Unit Reskrim Polsek Rumpin, Polres Bogor, mengamankan seorang pria berinisial MR (21), warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit alat pengukur jaringan fiber optik atau Optical Time Domain Reflectometer (OTDR).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bojong RT 007/RW 002, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Barang yang dilaporkan hilang merupakan satu unit OTDR merek Inno A870 warna hitam milik PT Quantum Nusatama, yang digunakan sebagai peralatan kerja dalam pemasangan jaringan internet WiFi.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/128/B/VIII/2026/SPKT Unitreskrim/Sek Rumpin/Res Bogor/Polda Jabar, tertanggal 31 Agustus 2026.
OTDR Hilang dari Mobil Operasional
Peristiwa pencurian diduga terjadi pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, sejumlah pekerja baru selesai melaksanakan pekerjaan pemasangan kabel internet dan kemudian kembali ke tempat istirahat atau base camp.
Sebelum meninggalkan lokasi, salah seorang saksi diketahui menyimpan kunci mobil operasional di atas meja yang berada di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga mengambil kunci mobil tersebut dengan alasan hendak mengambil charger telepon seluler yang berada di dalam kendaraan. Setelah itu, kunci dikembalikan ke tempat semula.
Kecurigaan muncul ketika para pekerja hendak menurunkan peralatan kerja dari mobil. Mereka mendapati satu unit OTDR tidak lagi berada di dalam kendaraan.
Para pekerja kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi pemasangan jaringan, namun alat tersebut tidak ditemukan.
Ditelusuri Lewat Marketplace
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rumpin melakukan serangkaian penyelidikan.
Pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor menemukan unggahan di salah satu marketplace yang menawarkan barang dengan ciri-ciri serupa dengan OTDR yang dilaporkan hilang.
Setelah dilakukan komunikasi serta pencocokan foto barang, pelapor meyakini bahwa OTDR yang ditawarkan tersebut merupakan barang milik PT Quantum Nusatama.
Petugas Unit Reskrim Polsek Rumpin kemudian bersama pelapor dan saksi mendatangi kediaman terduga pelaku untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, MR diduga mengakui telah mengambil satu unit OTDR merek Inno A870 dari dalam mobil operasional.
Polisi turut mengamankan satu unit OTDR tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Akibat kejadian tersebut, PT Quantum Nusatama mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Polisi Pastikan Penanganan Sesuai Hukum
Kapolsek Rumpin, Kompol Suyoko, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang-barang berharga, khususnya peralatan kerja yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tegas Kompol Suyoko.
Saat ini perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Rumpin yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Chandra Purba, S.H., bersama Aipda Meryagung S.
Terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh fakta serta alat bukti dalam perkara tersebut terungkap secara hukum.
[ Valen ]

