Cyebernews.com JAKARTA — Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., hadir di Jakarta pada Senin, 17 Agustus 2026. Kehadirannya disebut untuk mempersiapkan berkas serta melakukan koordinasi tim advokasi terkait rencana pendampingan Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong untuk menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kabareskrim.
“ Saya tadi berangkat dari Semarang pagi hari, mampir ke kediaman mertua lalu meneruskan perjalanan ke Jakarta. Sore ini saya sudah stay di hotel di Jakarta. Kehadiran saya untuk mempersiapkan berkas dan koordinasi dengan tim advokasi Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong terkait aduan ke Kapolri dan Kabareskrim,” ujar Donny Andretti.
Menurut Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., agenda ke Mabes Polri yang sebelumnya direncanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, berpotensi dimajukan karena Ketua Umum FERADI WPI telah berada di Jakarta.
“Rencana kami dalam beberapa hari ini akan berangkat ke Mabes Polri mendampingi Eyang UUN. Awalnya memang dijadwalkan Senin 24 Agustus 2026, tetapi karena Ketum kami telah hadir di Jakarta, agenda ke Mabes Polri akan kami adakan atau majukan dalam beberapa hari ke depan bersama korban/klien kami Eyang UUN,” ungkap Revan.
Tim Advokasi Soroti Penanganan Perkara
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus bagian dari tim advokasi UUN/Fam Fuk Tjhong, Harriani Bianca Daryana, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi klien yang mengaku menjadi korban dugaan sejumlah tindak pidana.
“Korban/klien kami yaitu Eyang UUN adalah korban dari dugaan tindak pidana berlapis, yaitu dugaan tindak pidana pengeroyokan, dugaan tindak pidana penculikan, dan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., tim advokat Eyang UUN sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, mengungkapkan sejumlah hal yang menurut tim advokasi menjadi alasan pihaknya meminta perhatian dan supervisi dari Mabes Polri.
Menurut Cecilia, kliennya diduga dikeroyok oleh lebih dari 30 orang, kemudian diduga digotong masuk ke dalam kendaraan dan dibawa pergi. Tim juga menyebut adanya dugaan pemotongan jenggot serta perampasan telepon seluler milik korban.
Tim advokasi mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penanganan perkara tersebut, antara lain terkait kendaraan yang diduga digunakan membawa korban yang disebut telah beredar dalam rekaman video di media sosial dan media massa, namun menurut tim belum disita atau dijadikan barang bukti.
Selain itu, tim juga mempertanyakan dugaan belum tersentuhnya pihak yang mereka sebut sebagai pihak yang diduga menggerakkan massa, serta status lokasi yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pemotongan jenggot, perampasan telepon seluler, dan tindakan lain terhadap korban.
Tim advokasi juga menyoroti jumlah tersangka yang disebut baru empat orang, sementara berdasarkan keterangan pihak korban, pengeroyokan diduga melibatkan sekitar 30 orang atau lebih.
Atas sejumlah persoalan tersebut, tim advokasi menyatakan penanganan perkara diharapkan dapat memperoleh supervisi lebih lanjut dari Mabes Polri.
“Klien kami merasa tidak mendapat keadilan. Klien kami meminta agar penanganan perkaranya diambil alih Mabes Polri dengan disupervisi Yth. Bapak Kapolri dan Yth. Bapak Kabareskrim secara langsung. Klien kami juga berencana mengadu ke Kompolnas dan berencana melaporkan Polda Banten ke Propam Mabes Polri,” ujar Cecilia.
FERADI WPI Siapkan Berkas dan Koordinasi
Donny Andretti menegaskan bahwa kedatangannya ke Jakarta menjadi bagian dari persiapan internal tim, termasuk penyusunan berkas, koordinasi dengan tim advokasi serta persiapan pendampingan terhadap UUN/Fam Fuk Tjhong.
Pihak FERADI WPI berharap pengaduan yang akan disampaikan nantinya dapat menjadi bagian dari upaya memperoleh kejelasan dan kepastian dalam proses penanganan perkara.
Donny yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi/Badan Hukum Perkumpulan/Asosiasi KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) turut mengapresiasi para wartawan yang selama ini mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang senantiasa mengawal perkara ini, mengangkat fakta dan memberikan informasi secara up to date, sehingga masyarakat dapat ikut mengawal perkembangan perkara,” katanya.
Menunggu Proses dan Klarifikasi Para Pihak
Rencana pengaduan ke Mabes Polri tersebut menjadi langkah lanjutan dari tim advokasi UUN/Fam Fuk Tjhong untuk meminta perhatian terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari pihak korban dan tim kuasa hukum serta memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Status hukum setiap pihak tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
[ Valen ]

