Cyebernews.com BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Di tengah berkembangnya narasi publik terkait sengketa antara AS dan pihak H, H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menegaskan bahwa setiap tindakan yang diduga melanggar hukum tetap memiliki konsekuensi pidana, terlepas dari hasil pembuktian mengenai status keayahan melalui tes DNA.
Menurut Yovie, persoalan utama mengenai status keayahan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah. Namun, dugaan ancaman, pemerasan, penyebaran percakapan pribadi tanpa izin, serta pelibatan atau eksploitasi anak dalam konflik orang dewasa merupakan persoalan hukum yang dapat dinilai secara terpisah.
Penyebaran Chat Pribadi dan Perlindungan Data
Yovie menyoroti dugaan penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp, pesan pribadi, maupun komunikasi privat kepada publik tanpa persetujuan.
Ia menyatakan bahwa penggunaan dan penyebaran data pribadi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam penerapannya, unsur perbuatan, status data, maksud penyebaran, serta konteks peristiwa harus dibuktikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Selain ketentuan UU PDP, Yovie menyebut dugaan penyebaran materi yang menyerang kehormatan atau nama baik melalui ruang elektronik juga dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum pidana dan peraturan mengenai informasi elektronik yang berlaku.
“Komunikasi pribadi tidak seharusnya dijadikan alat untuk membentuk opini publik apabila penyebarannya dilakukan secara melawan hukum,” tegas Yovie.
Dugaan Pemerasan dan Ancaman Harus Dibuktikan
Yovie juga menyinggung dugaan adanya tuntutan uang atau aset yang disertai ancaman tertentu.
Menurutnya, apabila benar terdapat tindakan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman atau kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana, maka perbuatan tersebut dapat diproses sesuai hukum.
Ia menegaskan bahwa dugaan pemerasan atau ancaman merupakan persoalan yang harus dibuktikan berdasarkan fakta, rekaman komunikasi, saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya.
“Benar atau tidaknya tuduhan utama dalam sengketa tidak otomatis membenarkan tindakan ancaman atau pemaksaan. Setiap dugaan tindak pidana harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti,” ujarnya.
Anak Tidak Boleh Dijadikan Alat dalam Konflik Orang Dewasa
Dalam persoalan yang menyangkut anak, Yovie menekankan pentingnya perlindungan terhadap identitas, kondisi, dan kepentingan terbaik anak.
Menurutnya, apabila anak dilibatkan, dieksploitasi, atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu dalam sengketa orang dewasa, tindakan tersebut harus dilihat secara serius berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia meminta seluruh pihak menghindari penyebaran identitas maupun materi yang dapat merugikan anak, khususnya apabila materi tersebut digunakan untuk menekan pihak lain atau membangun opini publik.
“Sengketa orang dewasa jangan sampai menjadikan anak sebagai alat tekanan, alat tawar, maupun instrumen untuk kepentingan konflik,” kata Yovie.
Proses Hukum Tidak Harus Menunggu Hasil Tes DNA
Yovie menegaskan bahwa proses pembuktian status keayahan melalui tes DNA merupakan persoalan tersendiri.
“Kita memang masih menunggu tes DNA untuk menjawab soal keayahan. Tetapi terhadap dugaan ancaman, pemerasan, penyebaran chat pribadi tanpa izin, dan tindakan yang merugikan anak, apabila memang terdapat bukti dan memenuhi unsur pidana, tentu dapat diproses sesuai hukum tanpa harus mencampuradukkan seluruh persoalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap pihak tetap memiliki hak untuk melapor dan menyampaikan bukti kepada aparat penegak hukum. Namun, seluruh tuduhan juga harus diuji secara objektif agar tidak terjadi penghakiman melalui ruang publik.
Yovie: Semua Pihak Harus Tunduk pada Hukum
Yovie mengingatkan agar penyelesaian sengketa tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
“Jangan sampai niat mencari keadilan justru berujung pada persoalan pidana baru. Kalau ada dugaan pelanggaran, laporkan melalui jalur hukum dan biarkan aparat penegak hukum memeriksa berdasarkan bukti,” pungkasnya.
Dengan demikian, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian sengketa AS–H harus ditempatkan dalam koridor hukum, termasuk terkait pembuktian status keayahan, dugaan ancaman atau pemerasan, penggunaan data pribadi, serta perlindungan terhadap anak.
(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS
[ Valen ]

