Cyebernews.com BEKASI — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW semestinya menjadi momentum umat Islam untuk memperkuat kecintaan kepada Rasulullah, meningkatkan ibadah, memperbanyak selawat, serta mempererat kepedulian sosial. Namun, suasana khidmat tersebut dinilai tercoreng oleh masih adanya dugaan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) pada malam peringatan Maulid Nabi di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
Informasi mengenai dugaan aktivitas THM tersebut menjadi sorotan, termasuk kawasan Jababeka dan wilayah Cibatu di sekitar pinggiran Kalimalang. Kondisi tersebut memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penertiban secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabupaten Bekasi sendiri tengah mendorong pembangunan dengan semangat kemajuan daerah. Namun, kemajuan tersebut dinilai tidak boleh mengabaikan nilai moral, norma sosial, serta kehidupan keagamaan masyarakat. Terlebih, Bekasi memiliki sejarah panjang dengan tokoh ulama besar seperti almarhum KH Noer Ali yang dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Bekasi.
Sorotan semakin tajam setelah adanya dugaan insiden ketika tim investigasi Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) melakukan penelusuran di salah satu lokasi hiburan malam di wilayah Cibatu, pinggiran Kalimalang, pada 24 Agustus 2026.
Dalam peristiwa tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak JMPN, terjadi kericuhan yang disebut mengakibatkan telepon seluler milik salah satu anggota tim investigasi diamankan atau disita oleh pihak tertentu. Selain itu, disebut pula terjadi dugaan pemukulan terhadap anggota tim oleh orang yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa tersebut mendapat perhatian dari Ulama Bekasi, KH Soleh Jaelani. Ia menyayangkan masih adanya dugaan aktivitas THM yang dinilai tidak sejalan dengan norma agama dan ketentuan daerah.
“Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan tempat hiburan malam yang dinilai melanggar ketentuan daerah,” ujar KH Soleh Jaelani.
Ia juga menyoroti ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana yang disebut dalam pernyataannya, serta meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terhadap tempat-tempat hiburan yang diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun aturan operasional.
“Saya mengecam pengusaha tempat hiburan malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Para pengusaha seharusnya dapat menghargai hari istimewa umat Islam. Saya berharap pemerintah daerah segera bertindak apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, menyatakan kekecewaannya atas dugaan masih beroperasinya THM sekaligus adanya dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi sangat kecewa apabila persoalan seperti ini terus terjadi. Kami meminta pemerintah daerah melalui instansi berwenang melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan,” kata Raja.
Menurutnya, dugaan insiden terhadap anggota tim investigasi juga harus menjadi perhatian serius. Ia meminta aparat melakukan penyelidikan secara objektif apabila benar terjadi perampasan alat kerja maupun kekerasan terhadap wartawan.
Raja menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, apabila terdapat dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan atau pengambilan alat kerja secara paksa, pihaknya meminta persoalan tersebut diproses sesuai hukum.
“Jangan sampai Kabupaten Bekasi dicap sebagai daerah yang membiarkan tempat hiburan malam beroperasi tanpa pengawasan. Apalagi jika benar sampai terjadi dugaan kekerasan dan pengambilan alat kerja wartawan. Semua harus diselesaikan secara hukum dan transparan,” tegasnya.
JMPN juga meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, Satpol PP, aparat kepolisian, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang disebut dalam informasi tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek perizinan, jam operasional, kepatuhan terhadap peraturan daerah, serta potensi pelanggaran hukum lainnya.
Di sisi lain, seluruh pihak tetap diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap dugaan pelanggaran maupun dugaan kekerasan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan oleh pihak berwenang.
Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW diharapkan tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban, moralitas, toleransi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan di tengah pembangunan Kabupaten Bekasi.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah tidak sekadar mengeluarkan aturan, tetapi memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.
[ Valen ]

