• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    IBU NANIK DIPERIKSA, TIM HUKUM FERADI WPI KAWAL KETAT

    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T12:02:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com Semarang, Rabu, 26 Agustus 2026 — Tim Hukum FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM memberikan pendampingan kepada Ibu Nanik Supriyati saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang.


    Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2026. Pemeriksaan berkaitan dengan kepentingan penyidikan perkara yang disebut sebagai dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

    Dalam pemeriksaan tersebut, Ibu Nanik didampingi sejumlah anggota Tim Hukum, yakni Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Tuyimah Puji; serta Jumini.

    Adv. Donny Andretti, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya menilai Ibu Nanik membeli dengan itikad baik dan harga yang wajar. Tim hukum juga menyatakan memiliki dokumen berupa bukti transfer yang akan menjadi bagian dari materi pendampingan hukum.

    “Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu, kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.

    Sementara itu, Sukindar, S.H. menegaskan bahwa Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM akan terus mengawal proses hukum yang dijalani Ibu Nanik.

    “Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” tegas Sukindar.

    Berdasarkan keterangan tim hukum, pemeriksaan berlangsung lancar. Proses pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dan selesai sekitar pukul 10.35 WIB.

    Tim hukum turut menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Semarang atas pelaksanaan pemeriksaan yang dinilai berjalan secara profesional dan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

    Pendampingan hukum tersebut merupakan bentuk komitmen FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif, transparan, serta tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimilikinya.

    Tentang FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM

    FERADI WPI merupakan organisasi profesi Advokat dan Paralegal yang mengedepankan integritas, profesionalisme, serta pembelaan terhadap hak-hak pencari keadilan.

    SUBUR JAYA LAWFIRM merupakan lembaga hukum yang memberikan pendampingan dalam berbagai perkara, termasuk perkara perdata, pidana, dan tata usaha negara, dengan mengedepankan prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    [ Valen ]


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini