• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Disorot, Diduga Molor 3,5 Jam

    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T06:43:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Cyebernews.com  Kendal, Kamis, 27 Agustus 2026 — Pelaksanaan sidang perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal mendapat sorotan setelah jadwal sidang yang tercantum pukul 10.00 WIB disebut belum dimulai hingga sekitar pukul 13.30 WIB.

    Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, selaku kuasa hukum Penggugat dalam perkara tersebut, mengaku telah hadir di Pengadilan Negeri Kendal sejak sekitar pukul 09.30 WIB, atau sebelum jadwal sidang yang tercantum dalam pemberitahuan.

    Kehadiran tersebut berdasarkan relaas/pemberitahuan panggilan sidang yang diterima melalui pesan otomatis Mahkamah Agung RI, dengan rincian:

    Nomor Perkara: 93/Pdt.G/2026/PN Kdl

    Tanggal Sidang: Kamis, 27 Agustus 2026

    Jam Sidang: 10.00 WIB

    Pengadilan: Pengadilan Negeri Kendal

    Agenda: Pemeriksaan identitas para pihak

    Ruang Sidang: Tirta

    Dalam pemberitahuan tersebut juga disebutkan bahwa panggilan sidang dapat dilihat melalui e-Court Mahkamah Agung RI pada menu detail perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl.

    Namun, berdasarkan keterangan Tim Hukum FERADI WPI, hingga sekitar pukul 13.30 WIB, persidangan belum juga dimulai. Tim hukum bersama Penggugat masih menunggu di lokasi, sementara ruang sidang disebut dalam keadaan kosong dan belum terlihat adanya majelis hakim yang memimpin persidangan tersebut.

    Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kepastian waktu pelayanan persidangan, khususnya bagi para pihak yang telah hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.

    Ketua Umum FERADI WPI menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, kepastian jadwal dan disiplin waktu dalam pelayanan peradilan merupakan bagian penting dari profesionalitas lembaga peradilan serta bentuk penghormatan terhadap masyarakat pencari keadilan.

    “Para pihak sudah hadir sesuai jadwal yang tercantum dalam pemberitahuan. Kalau terjadi keterlambatan, tentu masyarakat membutuhkan kejelasan dan informasi mengenai alasan serta kepastian kapan persidangan akan dimulai,” demikian sikap keprihatinan yang disampaikan pihak FERADI WPI.

    Tim Hukum menilai persoalan ketepatan waktu tidak semata-mata berkaitan dengan menunggu beberapa jam, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan kepada masyarakat. Para pihak yang menghadiri persidangan tentunya telah mengatur waktu, tenaga, biaya, dan berbagai kepentingan lainnya agar dapat hadir sesuai jadwal yang ditentukan pengadilan.

    Oleh karena itu, kondisi tersebut diharapkan menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, serta Mahkamah Agung RI, khususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memastikan adanya disiplin serta kepastian waktu dalam pelaksanaan persidangan.

    Tim FERADI WPI juga berharap apabila terdapat kendala teknis, administratif, maupun alasan lain yang menyebabkan persidangan mengalami keterlambatan, pihak pengadilan dapat memberikan informasi secara terbuka kepada para pihak sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian.

    Sorotan ini sekaligus menjadi momentum untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan. Kepastian jadwal, transparansi informasi, dan komunikasi yang baik dengan para pencari keadilan merupakan hal yang penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengadilan.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pengadilan Negeri Kendal maupun pihak-pihak terkait atas pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini