Cyebernews.com BANTEN, 14 Agustus 2026 — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI) bersama Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten.
Kedua organisasi tersebut meminta Polda Banten mengusut perkara secara menyeluruh dan profesional, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Sorotan ini muncul setelah seorang berinisial RD, yang disebut sebagai Humas Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), dikabarkan telah ditahan pihak Polda Banten dalam perkara dugaan PETI tersebut.
Ketua Umum DPP FRJRI, El Koko Haryono, SH, menegaskan bahwa profesi wartawan dan organisasi pers tidak boleh digunakan sebagai tameng untuk melindungi siapa pun dari proses hukum.
“Negara ini adalah negara hukum. Tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, aparat penegak hukum harus mengusutnya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas El Koko Haryono.
Menurut FRJRI, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penghubung, pemberi fasilitas, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal.
Namun, FRJRI menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Setiap orang yang disebut dalam perkara tersebut belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
FRJRI Minta Penyidik Dalami Seluruh Pihak
DPP FRJRI meminta penyidik Polda Banten melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap seluruh rangkaian dugaan aktivitas PETI di Desa Bakung.
FRJRI juga mendorong penyidik memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang relevan apabila memang terdapat bukti atau informasi yang dapat membantu mengungkap perkara tersebut secara terang.
“Jangan sampai proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan apabila penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Tetapi semua harus berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku,” jelasnya.
FRJRI turut menyoroti Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) Nomor: 027/BAPL-DESDM/VII/2026 tanggal 1 Juli 2026 yang disebut diterbitkan Tim Satgas SP3 Provinsi Banten.
Menurut FRJRI, apabila dalam BAPL tersebut terdapat temuan mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Bakung dan Desa Blukbuk, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Koalisi Rakyat Banten Ikut Mengawal
Majelis Nasional Koalisi Rakyat Banten yang terdiri dari Muhammad Rizqi Ramadhan, SH selaku Presidium 1, Kholid Mikdar selaku Presidium 2, dan Amrin Fasa selaku Presidium 3, juga mendesak Polda Banten segera melakukan pengusutan secara menyeluruh.
Koalisi Rakyat Banten menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga proses hukumnya selesai.
Muhammad Rizqi Ramadhan, SH, menegaskan bahwa pengawalan dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Banten, untuk mengusut tuntas dugaan PETI di Desa Bakung. Termasuk mendalami setiap dugaan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana,” ujarnya.
Ia juga meminta Tim Satgas SP3 Provinsi Banten ikut memantau perkembangan perkara tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan.
Minta Pengusutan Transparan
FRJRI dan Koalisi Rakyat Banten sepakat bahwa persoalan dugaan PETI tidak boleh dipandang hanya dari sisi pelaku lapangan. Apabila penyidikan menemukan adanya jaringan, pihak yang memberikan fasilitas, pihak yang mengendalikan kegiatan, atau pihak yang diduga menikmati keuntungan, maka seluruhnya harus diperiksa sesuai hukum.
Meski demikian, kedua pihak kembali menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, serta siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
DPP FRJRI dan Koalisi Rakyat Banten berharap kasus dugaan PETI di Desa Bakung dapat segera memperoleh kejelasan hukum. Mereka juga meminta agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak dipengaruhi jabatan, organisasi, maupun hubungan dengan pihak tertentu.
Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai fakta sebenarnya di balik dugaan aktivitas PETI tersebut sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
(Redaksi)

