• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    Uun Akan Mengadu ke Kapolri, FERADI WPI Desak Mabes Polri Tangani Perkara

    Kamis, 13 Agustus 2026, Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T02:47:14Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


    Cyebernews.com BANTEN — Jumat, 14 Agustus 2026 — Perkara yang dilaporkan Uun/Fam Fuk Tjhong kembali menjadi sorotan. Uun menyatakan berencana mengadu langsung kepada Kapolri dan Kabareskrim karena menilai penanganan perkara yang disebutnya berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan penculikan belum memberikan rasa keadilan.

    Uun mengungkapkan bahwa dirinya diduga dikeroyok oleh lebih dari 30 orang, kemudian dihajar dan dibawa secara paksa ke sebuah kendaraan. Ia mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang menurutnya telah berjalan sekitar satu bulan di Polda Banten.

    “Saya merasa belum mendapat keadilan. Saya dikeroyok 30 orang lebih, dihajar dan digotong ke mobil, diculik. Kenapa sudah satu bulan ditangani Polda Banten, tersangka baru empat orang saja,” ujar Uun kepada awak media.

    Uun juga mempertanyakan kendaraan yang menurut keterangannya digunakan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut kendaraan itu belum disita maupun dijadikan barang bukti. Selain itu, Uun mempertanyakan pihak yang diduganya menjadi dalang atau penggerak peristiwa tersebut.

    Menurut Uun, lokasi kejadian juga belum diberi garis polisi meski ia mengaku mengalami sejumlah tindakan kekerasan di lokasi tersebut, termasuk diperintahkan bersujud dan jenggotnya dipotong.

    “Saya menduga ada yang tidak beres ini. Saya akan mengadu ke Bapak Kapolri dan Bapak Kabareskrim dan meminta agar perkara saya ditangani Mabes Polri saja. Dalam waktu dekat saya akan didampingi tim advokat dari FERADI WPI–SUBUR JAYA LAWFIRM untuk ke Mabes Polri,” katanya.

    FERADI WPI Minta Perkara Disupervisi Mabes Polri

    Ketua Tim Advokasi perkara Uun/Fam Fuk Tjhong sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya berencana mendampingi Uun menyampaikan pengaduan ke Mabes Polri.

    “Selain ke Mabes Polri untuk meminta agar perkara ditarik saja dari Polda Banten ke Mabes Polri, harapan kami agar rasa keadilan didapatkan oleh klien kami. Kami berharap perkara Eyang Uun ini langsung disupervisi Yth. Bapak Kabareskrim dan Yth. Bapak Kapolri,” ujar Revan.

    Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., selaku tim advokat Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, menyampaikan bahwa pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kompolnas.

    “Kami juga berencana mendampingi Eyang Uun mengadu ke Kompolnas,” ujarnya.

    Langkah lain juga disiapkan oleh tim hukum. Harriani Bianca Daryana, selaku tim advokasi Uun sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, mengatakan pihaknya berencana melaporkan penyidik Polda Banten dan jajaran terkait yang menangani perkara tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri.

    FERADI WPI Apresiasi Pengawalan Media

    Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, serta Ketua Umum Asosiasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (Kawan Jari), Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut mengapresiasi media yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

    “Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan berita yang sesuai fakta dan up to date terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun/Fam Fuk Tjhong dari Lebak, Banten,” ujarnya.

    Rencana pengaduan ke Mabes Polri, Kompolnas, maupun Divisi Propam tersebut menjadi langkah hukum yang disiapkan pihak Uun untuk meminta pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara.

    Namun demikian, seluruh tudingan, dugaan keterlibatan pihak tertentu, maupun penilaian terhadap proses penyidikan dalam pemberitaan ini masih merupakan keterangan dari Uun dan tim kuasa hukumnya. Kepastian mengenai rangkaian kejadian, alat bukti, jumlah pelaku, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini