• Jelajahi

    Copyright © Cyebernews
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Advertisement

    “Tak Ada Perkara yang Tak Bisa Didamaikan”, M. Ismail Zulkarnain Resmi Jadi Mediator Non Hakim PN Pekalongan

    Kamis, 03 September 2026, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T07:47:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     Cyebernews.com PEKALONGAN – Komitmen untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur perdamaian terus ditunjukkan oleh M. Ismail Zulkarnain, S.H., CLC., CCLA., CCDE., CFTAX., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Ia resmi ditetapkan sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 pada Pengadilan Negeri Pekalongan.

    Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 89/KPN.W12-U4/SK.OT1.6/1/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Dengan penetapan tersebut, nama M. Ismail Zulkarnain tercantum dalam daftar mediator non hakim yang dapat menjalankan proses mediasi di lingkungan Pengadilan Negeri Pekalongan sesuai ketentuan yang berlaku.

    M. Ismail Zulkarnain yang juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah menyampaikan bahwa tugas mediator bukan sekadar mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, tetapi berupaya menemukan jalan keluar yang dapat diterima secara adil oleh para pihak.

    “Tidak ada perkara yang tidak bisa didamaikan. Perkara besar dikecilkan, perkara kecil dihilangkan. Itulah motto kami sebagai mediator yang dididik dari organisasi FERADI MEDIATORE. Sudah banyak perkara yang berhasil kami damaikan tanpa harus berakhir pada putusan hakim,” ujar M. Ismail Zulkarnain.

    Menurutnya, keberhasilan mediasi sangat bergantung pada kemauan para pihak untuk membuka ruang dialog, mengendalikan kepentingan masing-masing, serta mencari solusi yang dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.

    FERADI MEDIATORE Kembali Ukir Prestasi

    Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim PN Pekalongan menjadi salah satu capaian bagi FERADI MEDIATORE, khususnya dalam mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme para anggotanya di bidang penyelesaian sengketa melalui mediasi.

    M. Ismail Zulkarnain diketahui telah mengikuti pendidikan dan memperoleh sertifikasi mediator sebagai bagian dari kelengkapan yang dipersyaratkan dalam proses pengajuan mediator non hakim.

    Ia menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan serta mengapresiasi pembinaan yang diterimanya.

    “Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami,” ungkapnya.

    Ia juga menegaskan akan menjalankan tugas sebagai mediator dengan menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, independensi, integritas, serta ketentuan hukum dan etika mediasi yang berlaku.

    Donny Andretti: Mediator Harus Menjaga Independensi

    Sementara itu, Ketua Umum FERADI MEDIATORE sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan apresiasi atas penetapan tersebut.

    Menurut Donny, menjadi Mediator Non Hakim bukan sekadar sebuah pencapaian administratif, tetapi merupakan amanah dan tanggung jawab profesional dalam membantu proses penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan.

    “Secara regulatif, Mediator Non Hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi. Mediator harus menjaga independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak,” tegas Donny.

    Ia menambahkan, mediator juga memiliki kewajiban untuk menjalankan proses mediasi secara tertib, profesional, serta melakukan administrasi dan pelaporan hasil mediasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Donny juga menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan Yesus Kristus, karena menurutnya telah banyak lulusan FERADI MEDIATORE yang kemudian dipercaya menjadi mediator non hakim di lingkungan pengadilan.

    “Saya bersyukur kepada Tuhan Yesus Kristus karena banyak sekali lulusan FERADI MEDIATORE yang menjadi mediator non hakim di pengadilan. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan, pembinaan, dan profesionalisme mediator,” ujarnya.

    Mendorong Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution

    Donny menjelaskan, keberadaan mediator memiliki peran penting dalam membantu para pihak mencari penyelesaian sengketa yang dapat diterima bersama.

    Mediasi diharapkan dapat memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan kepentingan masing-masing dan mencari solusi yang tidak semata-mata berorientasi pada menang atau kalah, melainkan mengedepankan win-win solution.

    Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menentukan sendiri bentuk penyelesaian yang mereka sepakati, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum.

    Penetapan M. Ismail Zulkarnain sebagai Mediator Non Hakim Tahun 2026 di Pengadilan Negeri Pekalongan sekaligus menjadi bukti bahwa proses pendidikan, sertifikasi, dan pengajuan yang ditempuh telah menghasilkan kepercayaan untuk menjalankan tugas mediasi di lingkungan pengadilan.

    Bagi FERADI MEDIATORE, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus melahirkan mediator yang memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan komunikasi dan negosiasi dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum melalui jalur perdamaian.

    Dengan semangat “Perkara Besar Dikecilkan, Perkara Kecil Dihilangkan”, M. Ismail Zulkarnain berkomitmen menjalankan amanahnya sebagai mediator dengan mengedepankan perdamaian dan kepentingan para pihak.

    “Tidak ada perkara yang tidak bisa didamaikan,” menjadi semangat dalam menjalankan tugasnya sebagai Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Pekalongan.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    [ Valen ]

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini