Cyebernews.com KENDAL – Perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl yang diajukan Rubiyati terhadap PT BPR memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Perkara tersebut mendapat pendampingan hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI.
Dalam perkara ini, persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan aset yang menurut pihak Penggugat memiliki nilai sekitar Rp650 juta, namun disebut dilelang dengan nilai sekitar Rp250 juta. Atas persoalan tersebut, Rubiyati menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di PN Kendal.
Kamis, 3 September 2026, persidangan digelar dengan agenda kehadiran para pihak. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
Anggota: Aditya, S.H.
Anggota: Pulung, S.H.
Panitera Pengganti: Mariska, S.H.
Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir disebut hanya dari Tergugat PT BPR. Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan agenda persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pengadilan.
Tim Hukum Kawal Perkara
Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Subagyo, Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI, serta Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm, menyatakan tetap berkomitmen mengawal proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak Penggugat didampingi oleh:
Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Advokat Donny Andretti, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga selesai.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Donny.
Sementara itu, Adv. Markus Wijaya, S.H. menambahkan bahwa tim hukum akan terus mendampingi Penggugat dalam setiap tahapan persidangan.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat,” ujar Markus.
Donny juga menyampaikan apresiasinya terhadap pelaksanaan persidangan di PN Kendal.
“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksanakan jadwal sidang,” ujar Donny.
Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl selanjutnya akan terus bergulir sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. Pihak Penggugat berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian serta keadilan terhadap persoalan aset yang menjadi objek sengketa.
#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PNKendal #KawalSidang #Keadilan #IbuRubiyati
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
[ Valen ]
[

