Gunakan PT Tidak Sesuai KBLI Media, Perusahaan Pers Bisa Terancam Sanksi Hukum



Bogor, Cyebernews – Penggunaan badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang tidak sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menjalankan usaha media atau perusahaan pers dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum dan administratif. Hal tersebut disampaikan Herman Gunawan saat diwawancarai terkait legalitas perusahaan media di Indonesia.

Menurut Herman Gunawan Pimpinan Umum Media Online Cyebernews.com,  setiap perusahaan pers wajib memiliki badan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers serta aturan Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa perusahaan media tidak boleh menggunakan PT yang bidang usahanya tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalistik atau penerbitan media.

“Perusahaan pers harus memiliki legalitas yang sesuai. Jika sebuah PT bergerak di bidang lain tetapi digunakan untuk usaha media tanpa KBLI pers, maka hal itu dapat menjadi persoalan hukum,” ujar Herman Gunawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia. Dewan Pers juga menegaskan bahwa badan hukum tersebut harus secara khusus menjalankan usaha pers, penerbitan, penyiaran, maupun penyaluran informasi kepada publik.

Selain itu, Dewan Pers menjelaskan bahwa perusahaan media yang mengajukan verifikasi harus memiliki KBLI yang sesuai dengan bidang usaha pers atau penerbitan berita. Bahkan pada tahun 2024, Dewan Pers memperluas cakupan KBLI media, namun tetap menekankan bahwa usaha utama perusahaan harus berkaitan dengan kegiatan pers dan jurnalistik.

Herman Gunawan menambahkan, penggunaan PT dengan KBLI yang tidak sesuai dapat berdampak pada status legalitas media tersebut. Perusahaan dapat mengalami kendala saat proses verifikasi Dewan Pers, pengurusan kerja sama publikasi, hingga berpotensi mendapat teguran administratif dari instansi terkait.

“Jika sebuah perusahaan memakai PT perdagangan umum, kontraktor, atau bidang lain tetapi menjalankan media tanpa perubahan KBLI, maka itu bisa dianggap tidak sesuai aturan administrasi perusahaan pers,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen, manipulasi data usaha, atau penggunaan izin usaha yang tidak sesuai peruntukannya, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan Dewan Pers, perusahaan pers wajib memenuhi standar perusahaan pers, termasuk memiliki badan hukum yang sah dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur.

Meski demikian, Herman Gunawan mengimbau para pemilik media agar tidak panik, melainkan segera melakukan pembenahan administrasi perusahaan apabila KBLI yang digunakan belum sesuai dengan usaha media yang dijalankan.

“Kami mengimbau seluruh pemilik media online agar segera menyesuaikan KBLI perusahaan dengan bidang pers atau penerbitan media supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Pemerhati pers juga menilai bahwa legalitas perusahaan media sangat penting demi menjaga profesionalisme jurnalistik, perlindungan hukum wartawan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap perusahaan pers di Indonesia

Penulis : Redaksi Cyebernews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Komunitas Asik Ga Asek Bersama Karang Taruna RW 05 Cimpaeun Gelar Halal Bihalal dan Santunan Anak Yatim dalam 1st Anniversary

Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum

Remaja Berprestasi dari Cigombong: Nadia Naysia Adinda Bercita-cita Jadi Polwan, Tekuni Pencak Silat Cimande