Cyebernews.com Bogor, 13 Mei 2026 – PT Prima Mustika Candra (PMC) memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan hak legal yang dimiliki perusahaan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) serta telah melalui prosedur hukum dan koordinasi dengan pihak terkait. Penertiban disebut sebagai bagian dari penataan aset perusahaan dan bukan tindakan penyerobotan lahan.
Perwakilan PT PMC menyampaikan bahwa sebelum proses pembongkaran dilakukan, perusahaan telah mengedepankan pendekatan persuasif melalui komunikasi dan mediasi kepada masyarakat terdampak.
“Kami berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik melalui pendekatan dan mediasi. Langkah penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ruben dari staf aset manajemen PT PMC.
Selain itu, perusahaan menyebut sebagian warga di wilayah Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya telah menerima kompensasi maupun relokasi terkait lahan garapan dan area pertanian yang terdampak.
Tim legal PT PMC, Mogen, juga menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang sah atas lahan tersebut. Ia memastikan seluruh proses penertiban dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum dan tahapan yang berlaku.
Di sisi lain, sejumlah masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi mengenai status lahan dan dampak sosial yang ditimbulkan. Tokoh masyarakat meminta penyelesaian dilakukan secara transparan dan mengedepankan dialog agar situasi tetap kondusif.
Hingga saat ini, kondisi di lokasi terpantau aman dengan pengawasan aparat keamanan serta unsur pemerintahan setempat.
[ Red ]
