Diduga Wajibkan Pembelian Kalender Rp10 Ribu, SMPN 1 Cigombong Disorot Wali Murid, Praktisi Hukum Ingatkan Aturan OSIS



Cyebernews.com, Bogor - Dugaan praktik penjualan kalender yang diduga diwajibkan kepada siswa mencuat di SMP Negeri 1 Cigombong, Kabupaten Bogor. Kalender tersebut disebut-sebut dijual kepada siswa dengan harga Rp10.000 per eksemplar dan menuai keberatan dari sejumlah wali murid.


Sejumlah orang tua siswa mengaku terkejut dan merasa keberatan lantaran tidak adanya pemberitahuan resmi sebelumnya dari pihak sekolah. Mereka menilai tidak pernah ada surat edaran, rapat orang tua, maupun penjelasan tertulis yang menyatakan bahwa pembelian kalender tersebut bersifat program resmi sekolah.


“Kami tidak pernah diberi penjelasan secara resmi. Tahu-tahu anak diminta membeli kalender. Kalau memang program sekolah atau OSIS, seharusnya ada pemberitahuan terbuka,” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Para wali murid menilai praktik tersebut tidak semestinya terjadi di lingkungan sekolah negeri yang seharusnya bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi. Bahkan, sebagian orang tua menduga kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar (pungli), karena adanya harga yang ditentukan serta kesan kewajiban bagi siswa.


“Sekolah negeri seharusnya menjadi contoh dalam menjaga transparansi dan tidak membebani siswa. Nilainya memang kecil, tapi kalau diwajibkan tanpa dasar yang jelas, itu tetap keliru,” tambah wali murid lainnya.

Atas persoalan ini, para orang tua siswa mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi. 


Mereka juga meminta aparat penegak hukum (APH) ikut mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran aturan di dunia pendidikan.

Sementara itu, salah seorang guru SMP Negeri 1 Cigombong memberikan penjelasan kepada awak media. Ia menyampaikan bahwa pembuatan kalender tersebut merupakan ide dan gagasan dari OSIS sebagai bentuk inisiatif dan kreativitas siswa untuk menunjang kegiatan organisasi di sekolah.


“Ini merupakan program OSIS. Tujuannya untuk menopang kegiatan OSIS di sekolah. Saya yang mewakili menemui rekan-rekan media karena kepala sekolah sedang berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor,” ujar guru tersebut.


Meski demikian, polemik tetap mencuat karena sebagian wali murid merasa pembelian kalender tersebut terkesan wajib, bukan bersifat sukarela sebagaimana mestinya kegiatan OSIS.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Asep Bunhori, SH, menjelaskan bahwa sekolah SMP Negeri pada prinsipnya diperbolehkan melibatkan siswa atau OSIS dalam pembuatan kalender, selama memenuhi ketentuan hukum dan etika pendidikan.


Menurut Asep, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar kegiatan tersebut tidak melanggar aturan. Pertama, inisiatif harus murni berasal dari OSIS dan masuk dalam program kerja resmi yang diputuskan melalui rapat OSIS serta disetujui oleh pembina OSIS.


“Kedua, kegiatan tersebut tidak boleh bersifat wajib. Sekolah tidak boleh mewajibkan seluruh siswa membeli atau membayar kalender. Harus murni sukarela,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Asep, tidak boleh ada unsur pungutan liar. Artinya, tidak boleh ada penetapan harga yang mengikat, tidak boleh ada sanksi bagi siswa yang tidak membeli, serta tidak boleh ada tekanan dalam bentuk apa pun.

“Transparansi penggunaan dana juga wajib. 


Jika ada penjualan, hasilnya harus jelas peruntukannya, dicatat, dan dilaporkan secara terbuka untuk kegiatan OSIS atau sekolah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah, khususnya kepala sekolah, harus mengetahui dan memberikan izin atas kegiatan tersebut, baik secara tertulis maupun lisan, guna menghindari kesalahpahaman dan polemik di kemudian hari.


Para wali murid berharap kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak agar dunia pendidikan tetap dijaga integritasnya. 


Mereka menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang yang aman, bersih, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa maupun orang tua.


Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 1 Cigombong dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait polemik penjualan kalender tersebut.

( Red )

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Diduga Wajibkan Pembelian Kalender Rp10 Ribu, SMPN 1 Cigombong Disorot Wali Murid, Praktisi Hukum Ingatkan Aturan OSIS
  • Diduga Wajibkan Pembelian Kalender Rp10 Ribu, SMPN 1 Cigombong Disorot Wali Murid, Praktisi Hukum Ingatkan Aturan OSIS
  • Diduga Wajibkan Pembelian Kalender Rp10 Ribu, SMPN 1 Cigombong Disorot Wali Murid, Praktisi Hukum Ingatkan Aturan OSIS
  • Diduga Wajibkan Pembelian Kalender Rp10 Ribu, SMPN 1 Cigombong Disorot Wali Murid, Praktisi Hukum Ingatkan Aturan OSIS
  • Diduga Wajibkan Pembelian Kalender Rp10 Ribu, SMPN 1 Cigombong Disorot Wali Murid, Praktisi Hukum Ingatkan Aturan OSIS
  • Diduga Wajibkan Pembelian Kalender Rp10 Ribu, SMPN 1 Cigombong Disorot Wali Murid, Praktisi Hukum Ingatkan Aturan OSIS
Posting Komentar