Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum



Bogor, Cyebernews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata menegaskan sikap tegasnya dalam memberikan pendampingan terhadap korban dugaan pelecehan seksual di dalam Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta–Depok. Kasus ini menjadi sorotan setelah korban justru dilaporkan balik, memicu kekhawatiran terkait perlindungan terhadap korban.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (18/3/2026), LBH Adhibrata menyampaikan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari upaya mendukung proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Kami percaya bahwa mekanisme hukum adalah sarana utama untuk menguji dan membuktikan suatu peristiwa secara objektif dan berkeadilan,” tegas LBH Adhibrata.

LBH Adhibrata mengungkapkan, kondisi korban saat ini berada dalam tekanan psikologis dan rasa ketakutan, terutama setelah muncul dinamika lanjutan berupa laporan balik. Oleh karena itu, pihaknya memastikan korban tetap mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal, perlindungan hak, serta terbebas dari segala bentuk tekanan selama proses hukum berlangsung.

Menanggapi berbagai opini yang berkembang di ruang publik, LBH Adhibrata mengingatkan bahwa pembuktian perkara sepenuhnya merupakan ranah hukum, bukan opini publik.

“Pembuktian adalah ranah hukum, bukan ruang opini. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menarik kesimpulan sepihak maupun membangun opini yang dapat mengganggu objektivitas penanganan perkara,” jelasnya.

LBH Adhibrata juga mencermati munculnya sejumlah pengakuan di media sosial dari pihak lain yang mengaku mengalami kejadian serupa. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian secara hukum.

Lebih lanjut, masyarakat diajak untuk menjaga ruang publik tetap sehat dan tidak melakukan penghakiman di media sosial. “Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional tanpa intervensi opini,” lanjut pernyataan tersebut.

Sementara itu, Asep Bunhori, S.Ip., S.H., selaku kuasa hukum dari LBH Adhibrata, menyatakan pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan, namun menekankan pentingnya penanganan yang cepat dan profesional.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, objektif, dan profesional, terutama dalam mengamankan alat bukti yang sangat menentukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap korban memiliki hak untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tanpa rasa takut. Negara, melalui aparat penegak hukum, memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan serta memastikan proses hukum berjalan secara adil.

LBH Adhibrata menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban secara profesional dan bertanggung jawab, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, objektivitas, serta perlindungan terhadap korban.

Reporter : Aabun

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum
  • Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum
  • Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum
  • Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum
  • Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum
  • Korban Dugaan Pelecehan di KRL Dilaporkan Balik, LBH Adhibrata Tegaskan Komitmen Kawal Proses Hukum
Posting Komentar