Cibinong, Cyebernews.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas aparatur serta mencegah praktik korupsi di momen perayaan hari besar keagamaan.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bogor menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga perangkat daerah, untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi.
Rudy Susmanto menegaskan bahwa perayaan hari raya memang menjadi momen berbagi dan mempererat silaturahmi. Namun, pelaksanaannya harus tetap mematuhi aturan yang berlaku serta dilakukan secara wajar dan tidak melanggar ketentuan hukum.
Menurutnya, momentum bulan suci Ramadan hingga menjelang Idulfitri harus dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan memastikan roda pemerintahan berjalan secara bersih dan sehat.
“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy Susmanto.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Bogor juga menegaskan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN. Pertama, larangan menerima maupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban sebagai pejabat atau pegawai pemerintah.
Selain itu, ia juga melarang keras permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Tidak hanya itu, seluruh pegawai juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.
Bupati Bogor juga mengingatkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap seluruh ASN dapat menjaga profesionalisme dan integritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Reporter: Kevin
