Praktik “Bank Emok” di Sukabumi Disorot, Bunga Pinjaman Diduga Melebihi Batas Aturan



Sukabumi, Cyebernews.com – Praktik pinjaman koperasi yang dikenal masyarakat sebagai “bank emok” kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Sejumlah warga mengeluhkan tingginya bunga pinjaman yang dinilai memberatkan, bahkan diduga melebihi batas yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah.

Persoalan bunga pinjaman ini memicu perhatian publik setelah muncul keluhan dari warga terkait praktik pinjaman yang dinilai kurang transparan serta berpotensi merugikan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Di tengah upaya pemerintah memperkuat sektor keuangan inklusif, sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap lembaga pembiayaan mikro, seperti koperasi simpan pinjam yang kerap disebut “bank emok”, masih belum optimal.

Seorang mahasiswa Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jawa Barat, Yusuf, menilai praktik bunga pinjaman yang mencapai 25 persen per tahun berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 menjadi acuan utama mengenai usaha simpan pinjam oleh koperasi. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa suku bunga pinjaman koperasi tidak boleh melebihi 24 persen per tahun. Jika ada yang memungut bunga hingga 25 persen, maka jelas sudah melampaui batas yang diizinkan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur tata kelola koperasi, termasuk batasan bunga pinjaman agar tidak merugikan anggota maupun masyarakat.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang tersebut menjadi payung hukum baru dalam penguatan sistem keuangan nasional, termasuk pengawasan terhadap lembaga keuangan nonbank.

“Dalam UU tersebut juga diatur sanksi terhadap lembaga keuangan yang menjalankan kegiatan usaha secara tidak sesuai aturan atau merugikan masyarakat. Ancaman pidana bisa mencapai 5 hingga 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1 triliun jika terbukti melanggar,” jelasnya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian juga menegaskan bahwa pengurus koperasi dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tindakan mereka menimbulkan kerugian akibat kesengajaan.

Sorotan terhadap praktik pinjaman ini semakin mencuat setelah muncul kasus di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Seorang warga setempat, Igun Raiguna, mengaku terkejut setelah mengetahui istrinya memiliki pinjaman cukup besar pada lembaga pembiayaan yang dikenal sebagai “bank emok”.

Ia mengaku tidak mengetahui sejak awal proses pinjaman tersebut dilakukan.

“Saya sangat kaget ketika mengetahui istri saya meminjam uang dalam jumlah cukup besar tanpa sepengetahuan saya sebagai suaminya,” kata Igun.

Meski demikian, ia menegaskan tidak bermaksud mencari siapa yang salah dalam persoalan tersebut. Namun ia berharap pihak lembaga pembiayaan dapat melakukan verifikasi yang lebih ketat terhadap calon peminjam.

“Dalam hal ini saya bukan mencari siapa yang salah, tapi lembaga pembiayaan seharusnya memastikan terlebih dahulu usaha dari pemohon pinjaman, seperti yang dilakukan bank-bank besar lainnya,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan apakah sistem operasional lembaga pembiayaan tersebut telah sesuai dengan prosedur standar atau belum.

Di masyarakat, lembaga pembiayaan mikro seperti ini umumnya menggunakan sistem kelompok dengan tanggung renteng, di mana anggota kelompok saling bertanggung jawab terhadap pinjaman anggota lainnya.

Sistem tersebut memang banyak digunakan dalam pembiayaan mikro karena dianggap mampu menekan risiko kredit macet. Namun dalam praktiknya, tidak jarang menimbulkan persoalan ketika ada anggota yang meminjam untuk pihak lain.

Sejumlah aktivis di Kabupaten Sukabumi menilai lembaga pembiayaan seharusnya lebih teliti dalam memastikan bahwa dana pinjaman benar-benar digunakan oleh peminjam untuk kegiatan usaha produktif.

“Jika dalam satu kelompok ada orang yang meminjam untuk orang lain dan itu berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi, maka patut dipertanyakan bagaimana sistem pengawasannya,” ujar salah seorang aktivis.

Igun juga menjelaskan mekanisme pinjaman yang ia ketahui setelah mencoba menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, dari pinjaman sebesar Rp3 juta, dana yang diterima peminjam hanya sekitar Rp2,6 juta setelah dipotong biaya sekitar Rp400 ribu yang disebut sebagai dana pertanggungjawaban.

Selain itu, terdapat pula potongan lain berupa Unit Penjaminan Mutu (UPM) sekitar 5 persen.

Dalam kasus yang dialaminya, total kewajiban pinjaman yang harus dibayar disebut mencapai sekitar Rp18 juta lebih, termasuk bunga dan berbagai potongan lainnya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Igun mengaku telah bertemu dengan pegawai lembaga pembiayaan di Cabang Parungkuda guna membahas kemungkinan pelunasan pinjaman.

Namun pihak cabang menyampaikan bahwa keputusan tersebut harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan manajemen di tingkat yang lebih tinggi.

“Kata mereka harus dikomunikasikan dulu dengan pimpinan di tingkat kabupaten. Katanya Selasa akan dikabari lagi,” ujarnya.

Keesokan harinya, dua orang perwakilan lembaga pembiayaan datang ke rumahnya untuk membahas mekanisme pembayaran. Dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa kewajiban sebesar Rp9,5 juta dapat dibayarkan dengan skema pembayaran yang diperkecil setiap cicilannya.

Meski demikian, Igun berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas.

“Saya ingin masalah ini selesai dan lunas. Sekarang saya masih menunggu kabar selanjutnya,” katanya.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai pentingnya pengawasan pemerintah terhadap lembaga pembiayaan mikro.

Sejumlah pengamat menilai pemerintah melalui otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koperasi, harus memastikan setiap lembaga pembiayaan mematuhi aturan yang berlaku.

Pengawasan yang ketat dinilai penting agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik pembiayaan yang tidak sesuai dengan regulasi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan lebih memahami risiko pinjaman berbunga sebelum memutuskan untuk mengambil kredit.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, sistem pembiayaan mikro diharapkan benar-benar menjadi sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan justru menjadi beban baru bagi mereka. 

Penulis: Igun Raiguna 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Praktik “Bank Emok” di Sukabumi Disorot, Bunga Pinjaman Diduga Melebihi Batas Aturan
  • Praktik “Bank Emok” di Sukabumi Disorot, Bunga Pinjaman Diduga Melebihi Batas Aturan
  • Praktik “Bank Emok” di Sukabumi Disorot, Bunga Pinjaman Diduga Melebihi Batas Aturan
  • Praktik “Bank Emok” di Sukabumi Disorot, Bunga Pinjaman Diduga Melebihi Batas Aturan
  • Praktik “Bank Emok” di Sukabumi Disorot, Bunga Pinjaman Diduga Melebihi Batas Aturan
  • Praktik “Bank Emok” di Sukabumi Disorot, Bunga Pinjaman Diduga Melebihi Batas Aturan
Posting Komentar