KPK Periksa Pejabat PT Karabha Digdaya Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan di PN Depok



Depok, Cyebernews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proses eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada Kamis (12/3/2026), KPK memanggil Head Land Inventory PT Karabha Digdaya (KD), Shalahuddin Ibrahim, sebagai saksi dalam penyidikan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Hari ini, Kamis (12/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya. Selain itu, dua pihak dari perusahaan juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok, Jawa Barat, antara PT Karabha Digdaya dan warga setempat. Dalam proses hukum, perusahaan tersebut sebenarnya telah memenangkan perkara sejak tahun 2023.

Putusan tersebut bahkan diperkuat hingga tingkat banding dan kasasi. Namun, proses eksekusi lahan oleh PN Depok tidak segera dilakukan.

Diduga, Ketua PN Depok saat itu, I Wayan Eka, meminta adanya imbalan atau fee sebesar Rp1 miliar agar proses eksekusi bisa segera dilaksanakan. Permintaan tersebut kemudian disebut disampaikan melalui juru sita Yohansyah Maruanaya kepada pihak perusahaan.

Dalam perkembangannya, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Kusuma hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp850 juta. Dugaan kesepakatan pemberian uang inilah yang kemudian menjadi dasar KPK melakukan penyelidikan hingga menetapkan para pihak sebagai tersangka.

KPK saat ini masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap yang mencoreng lembaga peradilan tersebut.

Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Valen 

Baca Juga
Berita Terbaru
  • KPK Periksa Pejabat PT Karabha Digdaya Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan di PN Depok
  • KPK Periksa Pejabat PT Karabha Digdaya Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan di PN Depok
  • KPK Periksa Pejabat PT Karabha Digdaya Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan di PN Depok
  • KPK Periksa Pejabat PT Karabha Digdaya Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan di PN Depok
  • KPK Periksa Pejabat PT Karabha Digdaya Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan di PN Depok
  • KPK Periksa Pejabat PT Karabha Digdaya Terkait Dugaan Suap Eksekusi Lahan di PN Depok
Posting Komentar