Depok, Cyebernews.com – Dugaan kasus suap terkait proses eksekusi lahan di wilayah Tapos, Kota Depok, terus bergulir dan kini menyeret sejumlah pihak. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok disebut berpeluang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok terkait dugaan suap dalam proses eksekusi lahan sengketa di Kecamatan Tapos.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan untuk memeriksa BPN Kota Depok guna memperjelas status lahan yang menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut.
“Kemungkinan BPN Depok akan diperiksa untuk menjelaskan status lahan tersebut,” ujar Budi, Kamis (5/3/2026).
Namun demikian, Budi belum dapat merinci siapa saja pejabat BPN Kota Depok yang akan dipanggil oleh penyidik. Ia menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih terus berjalan dan KPK masih mengumpulkan berbagai keterangan dari sejumlah pihak terkait.
Selain memeriksa pihak-pihak yang terlibat langsung, KPK juga akan menelusuri proses sengketa lahan tersebut sejak awal, mulai dari tahap administrasi di BPN hingga putusan pengadilan di berbagai tingkatan.
“Kami juga akan melihat ke belakang bagaimana proses sejak awal sengketa ini terjadi. Mulai dari proses di BPN, putusan pertama, putusan kedua hingga proses banding,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kota Depok, Budi Jaya, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia menegaskan bahwa BPN siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan keterangan oleh KPK.
“Kami menghormati proses hukum tersebut dan siap kooperatif serta bersinergi membantu kelancaran tugas dari KPK,” ujarnya.
Sengketa lahan ini sendiri bermula pada tahun 2023 ketika Pengadilan Negeri Depok memenangkan gugatan PT KD terkait lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi yang berada di wilayah Tapos, Kota Depok. Putusan tersebut kemudian diperkuat hingga tingkat kasasi.
Pada tahun 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada Pengadilan Negeri Depok agar lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan. Namun, proses eksekusi sempat tertunda setelah pihak masyarakat yang bersengketa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) pada Februari 2025.
Upaya hukum tersebut membuat proses eksekusi lahan tidak kunjung dilaksanakan meskipun pihak PT KD telah beberapa kali mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Perkembangan terbaru terjadi pada 14 Januari 2026, ketika Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, menyusun resume pelaksanaan eksekusi yang kemudian menjadi dasar bagi Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, untuk menetapkan jadwal eksekusi.
Dalam proses tersebut, keduanya diduga menunjuk seorang juru sita bernama Yohansyah sebagai perantara tunggal untuk melakukan komunikasi dengan pihak PT KD terkait proses eksekusi lahan.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses administrasi hingga pelaksanaan eksekusi lahan sengketa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan tata kelola pertanahan, serta diharapkan dapat diungkap secara transparan oleh aparat penegak hukum.
Reporter: Valen
