Bogor, Cyebernews.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan memberlakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama empat hari pada masa libur Lebaran tahun ini.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak H-3 Idul Fitri dan bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak yang biasanya mengalami lonjakan kendaraan selama arus mudik dan libur Lebaran.
Sebagai bentuk perhatian kepada para pengemudi dan pemilik angkot yang terdampak kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan dana kompensasi. Diperkirakan sekitar 2.000 orang akan menerima bantuan tersebut, yang terdiri dari sopir dan pemilik kendaraan.
Setiap penerima akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama empat hari, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp800 ribu per orang.
Adapun trayek angkot yang akan dihentikan sementara operasionalnya meliputi tiga jalur utama, yakni Trayek Sukasari–Cisarua, Trayek Sukasari–Cibedug, dan Trayek Ciawi–Pasirmuncang.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, terdapat sekitar 300 unit angkot yang terdampak oleh kebijakan ini. Sementara jumlah penerima dana kompensasi diperkirakan mencapai sekitar 2.100 orang yang terdiri dari para sopir serta pemilik kendaraan.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurai kemacetan di kawasan Puncak saat periode libur Lebaran, sekaligus tetap memberikan perhatian kepada para pelaku transportasi yang terdampak.
Reporter; Jeffri
