Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kritik, Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik

 


Bogor, Cyebernews.com – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

Advokat Bogor, Ahmad Muhibullah, S.H., menilai langkah tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Menurutnya, kebijakan itu menimbulkan kesan “pilih kasih”, terlebih ketika dibandingkan dengan ribuan tahanan lain yang harus menjalani masa penahanan di rumah tahanan dengan kondisi terbatas.

“Penahanan rumah untuk mantan Menteri ini sangat melukai rasa keadilan rakyat. Hukum seharusnya berlaku adil dan setara, bukan justru memberikan kelonggaran kepada pihak yang memiliki kekuasaan atau nama besar,” tegas Muhibullah dalam keterangannya, Minggu (22/3/2026).

Ia juga menyoroti reaksi keras dari masyarakat di media sosial. Gelombang kritik dari warganet dinilai menjadi sinyal kuat bahwa publik semakin kritis terhadap setiap kebijakan penegakan hukum, khususnya dalam kasus korupsi.

“Masyarakat saat ini sudah cerdas. Mereka mampu menilai mana penegakan hukum yang objektif dan mana yang terkesan memberikan fasilitas khusus kepada elit. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap KPK semakin terkikis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhibullah mengingatkan bahwa status tahanan rumah memiliki risiko tinggi dalam proses penegakan hukum, terutama terkait potensi intervensi terhadap saksi maupun kemungkinan hilangnya barang bukti.

“Pengawasan tahanan rumah jauh lebih longgar. Ini membuka celah bagi tersangka untuk berkomunikasi secara tidak terkontrol atau bahkan memengaruhi jalannya perkara,” tambahnya.

Ia pun mendesak KPK untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengembalikan status penahanan ke rumah tahanan negara (rutan) demi menjaga integritas proses hukum.

“Keadilan harus terlihat nyata, bukan sekadar formalitas. KPK harus bertindak tegas dan adil agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat,” pungkasnya.



Narahubung Media:

Ahmad Muhibullah, S.H.

(Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum)

Nomor Kontak: 081 222 455 455

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kritik, Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik
  • Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kritik, Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik
  • Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kritik, Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik
  • Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kritik, Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik
  • Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kritik, Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik
  • Kebijakan Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Tuai Kritik, Dinilai Cederai Rasa Keadilan Publik
Posting Komentar