Cyebernews.com, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat guna memperkuat pengawasan dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.
Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Hadijana, menyampaikan bahwa sistem pengawasan Dana Desa sejatinya telah lama berjalan melalui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun demikian, saat ini pengawasan tersebut diperkuat dengan mekanisme audit yang lebih ketat.
“Penggunaan Dana Desa perlu diaudit kembali. Pengawasan dilakukan oleh BPD, dan mekanisme ini sebenarnya sudah berjalan sejak dulu, hanya saja sekarang diperkuat,” ujar Hadijana, Rabu (17/12/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kepala desa yang saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait pengelolaan Dana Desa. Penanganan terhadap temuan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
“Saya tidak mengingat jumlah pastinya, tetapi ada beberapa yang sedang ditangani oleh kepolisian, dan sebagian lainnya masih dalam proses pemeriksaan di Inspektorat,” jelasnya.
Audit Dana Desa ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengelolaan Dana Desa agar pemanfaatannya benar-benar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
Pelaksanaan audit dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan tim gabungan dari Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta pengawasan dari pemerintah daerah . ,
Penulis ( Red )
