Cyebernews.com, T
angerang Selatan — Peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian meresahkan masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah ini diduga menjadi sasaran empuk jaringan peredaran obat terlarang seperti Tramadol dan Eximer yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Dugaan tersebut terungkap setelah awak media mendapati seorang pemuda yang kedapatan membeli obat keras jenis Tramadol di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Sabtu (20/12/2025).
“Saya beli Tramadol di toko itu, bang. Harganya Rp55.000,” ujar pemuda berinisial FA kepada awak media.
Menindaklanjuti hal tersebut, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada penjaga toko yang diduga menjual obat keras Daftar G tersebut. Penjaga toko berinisial P mengaku hanya sebagai pekerja.
“Saya cuma kerja sama Raja, bang. Yang dijual hanya dua item, Eximer dan Tramadol. Toko buka dari jam 10 pagi, omset sehari bisa sekitar Rp2 juta,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran dan sejumlah pemberitaan media online yang beredar, wilayah Tangerang Selatan disebut-sebut bukan kali pertama menjadi lokasi peredaran obat keras Daftar G. Dua nama, yakni Muklis dan Raja, diduga merupakan aktor utama yang mengendalikan sejumlah toko yang memperjualbelikan obat keras tersebut di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sebagaimana diketahui, obat keras Daftar G seperti Tramadol dan Eximer memiliki dampak serius bagi kesehatan dan berpotensi menimbulkan kecanduan apabila disalahgunakan tanpa pengawasan medis. Peredaran bebas obat-obatan tersebut dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
Untuk itu, masyarakat mendesak pihak terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan setempat agar segera melakukan penindakan tegas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum. Dalam Pasal 197 dan 198 disebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Masyarakat juga meminta Polsek Serpong di bawah pimpinan Kompol Suhardono, S.H., M.M., serta Polres Tangerang Selatan yang dipimpin AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., untuk segera mengambil langkah konkret. Penindakan tegas dinilai penting guna mencegah semakin meluasnya peredaran obat keras ilegal dan menjaga wibawa hukum di wilayah Tangerang Selatan.
(Tim/Red)
